Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang ke-28 di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, siang ini, mencapai lebih dari 3.000 lembar."Kami siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 (lembar) mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kita semua lengkap, dari (keterangan) ahlinya jaksa kita buat," kata Otto saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.Otto mengatakan nota pembelaan tersebut kebanyakan berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum, sedangkan nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi.Ia juga menjelaskan seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli tidak ada yang terlewatkan, bahkan keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan. (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)"Saya kira tidak ada yg terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan oleh ahli, kita katakan satu persatu. Kita buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kita paparkan dalam persidangan," ujar Otto.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang ke-28 di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, siang ini, mencapai lebih dari 3.000 lembar."Kami siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 (lembar) mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kita semua lengkap, dari (keterangan) ahlinya jaksa kita buat," kata Otto saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.Otto mengatakan nota pembelaan tersebut kebanyakan berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum, sedangkan nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi.Ia juga menjelaskan seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli tidak ada yang terlewatkan, bahkan keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan. (Baca juga: Ihwal Saksi yang Tak Pernah Dihadirkan Jaksa untuk Jessica)"Saya kira tidak ada yg terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan oleh ahli, kita katakan satu persatu. Kita buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kita paparkan dalam persidangan," ujar Otto.