Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar
Berita

Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar

Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset diluar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"'Tax amnesty' tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prioritas peserta program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar."Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu malam.Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset diluar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan."Kami menjalankan sesuai amanat UU, masukan kepada kami adalah untuk lebih betul-betul memfokuskan pada wajib pajak besar maupun orang-orang atau badan yang dianggap memiliki potensi yang sangat besar dalam menghindari pajak selama ini, itu kita lakukan," katanya. (Baca Juga: Ada ‘Pengecualian’ Pengampunan Pajak, Anda Termasuk?)Untuk itu, ia mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari amnesti pajak bukan merupakan kelompok menengah kebawah atau para penduduk miskin.
Tags:

Berita Terkait