Tata Tertib Pemilihan Ketua MA Diatur dalam Rapat Pleno
Utama

Tata Tertib Pemilihan Ketua MA Diatur dalam Rapat Pleno

Calon Ketua MA tidak perlu menyampaikan visi dan misi?

Aru
Bacaan 2 Menit
Tata Tertib Pemilihan Ketua MA Diatur dalam Rapat Pleno
Hukumonline

 

Tidak perlunya penyampaian visi dan misi dalam pemilihan Ketua MA menurut Bagir dikarenakan sudah tersedianya instrumen untuk menjalankan program. Sehingga penyampaian visi dan misi dianggap tidak perlu. Karena semua dokumen sudah ada. Orang harus menjalankan dokumen yang ada, misalnya blue print (cetak biru, red). Setiap Ketua MA harus menjalankan itu, ujar Bagir.

 

Jika MA benar-benar tidak mempunyai budaya mencalonkan dan dicalonkan seperti yang disampaikan Bagir, maka, logikanya tidak akan ada penyampaian visi dan misi calon Ketua MA. Menarik untuk ditunggu apa yang bakal dihasilkan dalam rapat pleno pemilihan Ketua MA pada 2 Mei 2006.

Untuk bisa lolos menjadi calon ketua MA tampaknya tak perlu lagi khawatir dicecar saat menyampaikan visi dan misi. Sebab, ada kemungkinan kewajiban menyampaikan visi dan misi akan ditiadakan. Karena semua dokumen sudah ada. Orang harus menjalankan dokumen yang ada, misalnya blue print (cetak biru, red). Setiap Ketua MA harus menjalankan itu.

 

Informasi tentang rapat pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) yang bakal diselenggarakan pada 2 Mei 2006 rupanya benar adanya. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Ketua MA, Bagir Manan yang ditemui usai memberikan ceramah dalam acara lokakarya nasional yang bertajuk Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945 di Surabaya, Kamis (27/4).

 

Ditanya soal siapa yang mencalonkan dan dicalonkan dalam bursa pemilihan Ketua MA, Bagir menyatakan, MA tidak mengenal budaya mencalonkan dan dicalonkan. Masalah dicalonkan atau mencalonkan, tidak bisa seperti itu, karena orang (hakim agung, red) langsung memilih saja. Tidak ada sistem pencalonan, tukasnya.

 

Perihal apakah Ketua MA dapat dipilih untuk kembali untuk kedua kalinya, lagi-lagi Bagir menjawab hal tersebut ditentukan oleh para hakim. Karena tidak ada pengaturan soal boleh tidaknya Ketua MA menjabat dua kali. Dari penelusuran hukumonline, Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang MA memang tidak mengatur soal itu. Karena kita menghindarkan 49 orang (hakim agung, red) calon mencalonkan, memakan waktu saja, kata Bagir menjelaskan.

 

Soal bagaimana kriteria untuk menjadi Ketua MA, Bagir dengan enteng menjawab semua hakim agung bisa menjadi Ketua MA. Selain itu, ia menambahkan, dalam proses pemilihan Ketua MA tidak perlu lagi menyampaikan visi dan misi seperti lazimnya pemilihan ketua organisasi dan lembaga.

Tags: