Pengertian Tata Hukum Indonesia, Fungsi, dan Sejarahnya
Terbaru

Pengertian Tata Hukum Indonesia, Fungsi, dan Sejarahnya

Salah satu materi yang termasuk dalam pembahasan pengantar hukum indonesia adalah tata hukum Indonesia. Berikut uraian definisi, fungsi, dan dasar hukumnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tata hukum Indonesia. Foto: pexels.com
Ilustrasi tata hukum Indonesia. Foto: pexels.com

Sebelum membahas sejarah tata hukum Indonesia, mari kenali dulu definisinya. Lalu, apa yang dimaksud tata hukum Indonesia? Tata hukum adalah tatanan dari norma atau peraturan hukum dalam suatu negara. Singkatnya, tata hukum Indonesia adalah tatanan peraturan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, diterangkan H. Ishad dalam Pengantar Hukum Indonesia, setiap bangsa memiliki tata hukumnya sendiri. Di Indonesia, dikenal dengan adanya tata hukum Indonesia.

Pengertian tata hukum di Indonesia menurut Ishad adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan.

Baca juga:

Keterhubungan antara aturan-aturan tersebut dibuktikan Ishad dengan gambaran berikut.

  1. Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, sebab hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Dalam arti jika tidak ada hukum pidana, maka hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.

Pengertian Tata Hukum Indonesia Menurut Para Ahli

Para ahli hukum Indonesia memiliki pandangan tersendiri akan definisi tata hukum. Adapun pengertian tata hukum menurut para ahli yang kerap dijadikan bahan acuan dalam penelitian adalah sebagai berikut.

Pertama, menurut Kusumadi Pudjosewojo hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan tersebut merupakan suatu susunan atau tatanan dari suatu tata hukum. Adapun arti tatanan hukum adalah tatanan menyeluruh yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan secara seimbang.

Tags:

Berita Terkait