Tata Cara Pencoblosan dan 5 Perbedaan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan dan 5 Perbedaan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Penting bagi pemilih memahami dan mengenali berbagai jenis surat suara dalam Pemilu 2024 agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencoblosan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kurang dari 40 hari lagi, Indonesia akan menggelar perhelatan akbar, Pemilu 2024 serentak untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif. Sejak tahun 2019, pemilu serentak sudah dipraktikkan yang memperlihatkan gabungan pemilihan umum presiden dan pemilihan umum anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD).  

Dalam pemilu, terdapat surat suara yang menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di berbagai tingkatan, seperti di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD. Surat suara ini berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus yang memungkinkan pemilih menentukan suaranya.  

Baca Juga:

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, terdapat penjelasan terperinci mengenai 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 yang dibedakan dengan kode warna.   

Nantinya, setiap pemilih akan menerima 5 surat suara, tapi khusus untuk surat suara Pemilu di DKI Jakarta dan daerah khusus lainnya hanya terdapat 4 surat suara yaitu surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, surat suara pemilu anggota DPR, surat suara pemilu anggota DPD, dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi.

Sementara itu, untuk surat suara pemilu khusus Luar Negeri hanya terdiri dari dua surat suara yaitu surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dan surat suara pemilu anggota DPR.

Pada Pemilu 2024 ini, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada saat Pemilu 2019 lalu sesuai kesepakatan pada pertemuan di komisi II DPR. Berikut 5 perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 yaitu:

  1. Surat suara abu-abu, digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. 
  2. Surat suara merah, digunakan untuk memilih anggota legislatif yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang akan mewakili setiap provinsi di Indonesia.
  3. Surat suara kuning, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partai yang diwakilinya.
  4. Surat suara biru, digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dengan cara yang serupa seperti memilih anggota DPR RI.
  5. Surat suara hijau, digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara pemilu untuk presiden dan wakil presiden akan memuat foto pasangan calon nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik, dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Sedangkan, surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Adapun surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Khusus surat suara pemilu anggota DPRD desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut, selanjutnya ke kanan. Selain itu, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Sebelumnya, desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh 9 fraksi di DPR beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait