Narapidana kasus korupsi beramai-ramai dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9) lalu. Tidak tanggung-tanggung, setidaknya ada 10 narapidana koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat.
Sejumlah narapidana koruptor tersebut diketahui telah menjalani 2/3 masa hukuman dan telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Para narapidana kasus korupsi tersebut juga dinilai bebas bersyarat karena memenuhi hak mereka sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:
- Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi: Pudarnya Harapan Pemberantasan Korupsi
- Informasi Magang di Law Firm Hingga Bank Perlu Hati-hati Menerima KI Sebagai Jaminan
- KPK Catat Pengumpulan Asset Recovery Sebesar Rp313,7 Miliar Semester I
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Untuk memperoleh pembebasan bersyarat tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai pembebasan bersyarat, di antaranya Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk pembebasan bersyarat bagi narapidana umum, harus memenuhi syarat berikut di antaranya:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.