Tata Cara Mitigasi Risiko Perusahaan dalam Permasalahan IPO
Terbaru

Tata Cara Mitigasi Risiko Perusahaan dalam Permasalahan IPO

Mulai dari meminta bantuan konsultan hukum hingga memastikan seluruh dokumen lengkap dan sah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Hendrik Silalahi, Senior Partner, William Hendrik & Siregar Djojonegoro Law Group) dalam Hukumonline Training 2024, Selasa (28/5/2024). Foto: RES
Hendrik Silalahi, Senior Partner, William Hendrik & Siregar Djojonegoro Law Group) dalam Hukumonline Training 2024, Selasa (28/5/2024). Foto: RES

Aktivitas initial public offering atau IPO merupakan kegiatan penting bagi perusahaan. Melalui IPO perusahaan dapat meningkatkan modalnya dengan menghimpun dana publik. Perubahan tersebut menimbulkan berbagai konsekuensi bagi perusahaan seperti penerapan Good Corporate Government (GCG) hingga kewajiban pelaporan pada publik selaku investor dan regulator. 

Hendrik Silalahi, Senior Partner William Hendrik & Siregar Djojonegoro Law Group menyampaikan pentingnya mitigasi risiko permasalahan dalam IPO dalam Hukumonline Training 2024, Selasa (28/5/2024). Untuk mengurangi risiko dalam proses IPO ada beberapa hal yang perlu dilakukan perseroan,

“Antara lain restrukturisasi saat pre-IPO telah dilaksanakan dengan baik. Kemudian, setoran modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UUPT,” ujar Hendrik.

Baca juga:

Perseroan harus memastikan bahwa seluruh perizinan usaha perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai bidang usahanya. Hal klasik yang sering menjadi permasalahan hukum yang sering ditemui dalam proses IPO adalah perizinan yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, permasalahan lain yang sering ditemui dalam proses IPO adalah dokumen perizinan dan dokumen ketenagakerjaan yang tidak lengkap, adanya permodalan perseroan tidak memenuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas, adanya aset kepemilikan perseroan, asuransi atas harta kekayaan perseroan yang material belum cukup memadai, adanya hutang kepada pemegang saham, hingga adanya negative covenant dalam perjanjian kredit.

Negative covenant dalam perjanjian kredit ini dapat mempengaruhi kepentingan pemegang saham publik,” jelas Hendrik.

Tags:

Berita Terkait