Tata Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim
Terbaru

Tata Cara Gugat Cerai Perceraian Non Muslim

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai penggugat ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat. Adapun persyaratannya yang harus diperhatikan adalah KTP penggugat, alamat lengkap tempat tinggal tergugat, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, kartu keluarga, akta kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak, menyiapkan 2 saksi, dan surat gugat yang berisi alasan perceraian.

Jika Pengadilan Negeri telah memutus perceraian non muslim, selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di Disdukcapil. Untuk mengambil akta cerai non muslim, berikut syarat yang harus dilengkapi yaitu fotocopy KTP suami isteri, surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan, salinan putusan Pengadilan Negeri, fotocopy kartu keluarga, akta perkawinan dari Disdukcapil asli, dan surat kuasa apabila memakai kuasa.

Surat kuasa digunakan jika pasangan menunjuk kuasa hukum atau pengacara. Namun, pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pengacara perceraian.

Pada saat proses perceraian, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan biaya perceraian. Biaya perceraian bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung proses perceraian yang akan dijalani.

Biaya panjar perkara perceraian terdiri dari biaya pendaftaran perkara, pembelian materai, administrasi, redaksi, serta biaya panggilan. Biaya panggilan merujuk pada biaya yang didasarkan pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan lokasi pengadilan negeri berbeda, biaya perkara pun bisa ditentukan setelah perkara diputuskan.

Tags:

Berita Terkait