Penerima insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu seperti yang terlampir pada PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Pelaku usaha juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Bagi WP KITE harus melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE. Pembebasan ini berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September.
Ketiga, relaksasi melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, WP KITE-IKM (Industri Kecil dan Menengah). WP yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kode KLU, ditetapkan sebagai perusahaan KITE. WP juga wajib menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30 persen dari angsuran PPh 25 yang seharusnya terutang.
WP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar. Pengurangan pajak tersebut berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020.
Keempat, pemberian relaksasi dengan mempercepat selama enam bulan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi eksportir dan non eksportir bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM.
Percepatan restitusi PPN ini berlaku bagi WP dengan nilai di bawah Rp 5 miliar. WP yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kode KLU dan ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Kemudian, WP juga telah menayampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitus dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan insentif ini diberikan untuk mengurangi beban wajib pajak akibat virus Corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi.