Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018
Berita

Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018

Untuk penerbitan KTP Elektronik, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.

 

Seperti diketahui, Perpres 96/2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

 

Pemerintah memandang Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah tak sesuai dengan UU Adminduk sehingga perlu disesuaikan.

 

Tags:

Berita Terkait