Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19

Diprioritaskan bagi debitur terdampak virus Corona nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik tanpa bertatap muka.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

 

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

 

Perlu diketahui, debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

 

Selain itu, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

 

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

 

Bagi debitur leasing, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga mengumumkan komitmen dukungannya untuk memberikan restrukturisasi utang tersebut. Ketua APPI Suwandi Wiratno berharap perusahaan leasing dapat meringankan kesulitan keuangan bagi para debitur terdampak Corona.

 

“Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan bapak dan ibu saat ini,” kata Suwndi.

Tags:

Berita Terkait