Tarif Naik, Jangka Waktu Pelunasan Lebih Panjang
RUU Cukai

Tarif Naik, Jangka Waktu Pelunasan Lebih Panjang

Alasannya, supaya Negara tak kebobolan melulu. Jumlah kebocoran per tahun mencapai Rp8 triliun.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Industri rokok justru belum khawatir menanggapi hal ini. Tarif dalam UU kan titik tertinggi. Prakteknya saat ini, tarif cukai rokok sebesar 40 persen. Dalam konteks industri rokok, kebijakan yang berlaku bagi kami hanya cukai berdasarkan HJE, tutur Ismanu Semiran, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gapri). Ismanu mengutarakannya dari sambungan telepon genggam, Jumat (8/6).

 

Artinya, menurut Ismanu, praktek kenaikan tarif bisa jadi masih lama. Menurut kami, sebaiknya kenaikan tarif lima tahun ke depan. Saat ini masih ada selisih 15 poin antara tarif yang berlaku dengan ketentuan tertinggi (55 persen – 45 persen).

 

Sebagai gambaran, pada 2006 industri asap tembakau ini menyumbang cukai Rp37,7 triliun. Jika ditambah dengan pajak dan pungutan lainnya, donasi terhadap kantong APBN mencapai Rp50 triliun. Total produksi tahun lalu menembus 220 miliar batang. Dengan pertumbuhan tahunan sekitar 1,5 persen, sambung Ismanu.

 

Selain mengerek tarif, RUU ini justru mengatur jangka waktu pelunasan yang lebih lama. Jika Anda adalah pengusaha yang masih memiliki utang cukai, saat ini harus melunasinya paling lambat 14 hari. RUU ini mengatur jangka waktu paling lama 30 hari.

 

Namun, Anda harus hati-hati. Jangan sampai terlambat. Karena, setiap keterlambatan bakal dipalak denda 2 persen saban bulannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelunasan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi. Semakin terlambat lunas, semakin tergulung denda tiap bulan.

 

Draft RUU Cukai, Pasal-Pasal Terpilih

Pasal 2

(1) Barang-barang tertentu yang mepunyai sifat atau karakteristik yang:

a. konsumsinya perlu dikendalikan;

b. peredarannya perlu diawasi;

c. produksi dan/atau pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan,

dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).

Pasal 5

(1) BKC yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. tiga ratus empat puluh persen dari Harga Dasar apablia Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Pabrik (HJP); atau (bandingkan dengan UU 11/1995, yang sebesar 250 persen)

b. enam puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran (HJE). (UU 11/1995: 55 persen)

(2) BKC yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. tiga ratus empat puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau (UU 11/1995 250 persen)

b. enam puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. (UU 11/1995: 55 persen)

(3) Tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif cukai untuk setiap jenis BKC diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penagihan dilakukan terhadap:

a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;

b. kekurangan cukai; dan/atau

c. sanksi administrasi berupa denda.

(2) Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda wajib dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal diterima Surat Tagihan. (UU 11/1995: 14 hari)

(2a) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasu berupa denda yang melebihi jangka waktu dikenai bunga sebesar 2 persen setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2 persen setiap bulan.

(2c) Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga jumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah.

Sumber: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cukai

 

Selain itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam laporan DIM mengusulkan adanya list BKC. Memang ada usulan BKC supaya jelas didaftar saja. Contohnya Thailand yang punya daftar panjang barang apa saja yang kena cukai, ujar Irmadi membenarkan.

Tags: