Tarif Listrik Tak Bisa Turun
Berita

Tarif Listrik Tak Bisa Turun

Kenaikan tarif adalah amanah Undang-Undang, sehingga Pemerintah tidak akan menunda kebijakan itu.

Inu/M-7
Bacaan 2 Menit
Tarif Listrik Tak Bisa Turun
Hukumonline

Pelanggan listrik harus siap menghitung biaya pengeluaran. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata di atas 10 persen tak akan diubah pemerintah. Terhitung mulai 1 Juli lalu, Pemerintah menaikkan tarif listrik dengan tarif bervariasi. Pelanggan 1.300 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA harus menanggung kenaikan hingga 18 %. DPR sudah memberikan persetujuan atas kenaikan itu.

 

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menyatakan kebijakan menaikkan TDL itu tak dapat diubah lagi. "Itu amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 tentang APBN-P," ungkapnya saat meninggalkan Rapat Koordinasi Perekonomian yang membahas kenaikan tarif dasar listrik, di Jakarta, Rabu (14/7).

 

Hal serupa dikatakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di tempat sama. "Jika ada keluhan, maka akan dikaji dan dilihat satu persatu, daerah dan kalangan pelanggan mana yang menyatakan itu," ujar Darwin. Meskipun membuka pintu untuk mengkaji ulang kalkulasi kenaikan, Pemerintah tak akan mengubah esensi kenaikan TDL tersebut.

 

Hatta menegaskan, naiknya tarif listrik juga dibutuhkan untuk pemerataan. Kenaikan rata-rata 10 persen, kata Menko Perekonomian, dapat dibenarkan karena selama ini ada 35 juta lebih rumah tangga tidak mengalami kenaikan. "Karena itu, industri setuju ada kenaikan 15 persen," urainya.

 

Meskipun sejumlah pengusaha memprotes kenaikan itu, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menegaskan pengusaha sudah memahami rencana kenaikan tarif listrik. "Mereka menyadari kenaikan tarif akan digunakan pemerintah untuk investasi," tuturnya.

 

Oleh sebab itu, kenaikan tarif khusus industri akan dibahas lebih seksama. Hal itu dilakukan karena banyak pengusaha yang menolak rencana itu. Selasa malam, Menteri Keuangan bahkan melakukan pertemuan tertutup dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membahas kenaikan TDL, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Tags: