Tarif Listrik Naik Awal Juli
Aktual

Tarif Listrik Naik Awal Juli

KAR
Bacaan 2 Menit
Tarif Listrik Naik Awal Juli
Hukumonline
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh akan tetap menaikan tarif listrik pasca-Lebaran. Mulai tanggal 1 Juli mendatang, rumah tangga dan industri akan tetap mengalami kenaikan tarif tersebut. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dampak kenaikan itu tak akan memberatkan masyarakat.

“Kajian inflasi Bank Indonesia menunjukkan dampak kenaikan listrik untuk golongan rumah tangga sebesar 0,33% dan untuk industri 0,2%. Dari prosentase itu tidak terlalu berat,” katanya.

Nantinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA naik bertahap rata-rata sekitar 10% setiap dua bulan. Kemudian,pelanggan rumah tangga dengan 3.500-5500 VA, tarif naik bertahap sekitar 5% setiap dua bulan. Kenaikan yang sama akan dikenakan bagi pelanggan pemerintah dengan daya diatas 200 kVA, yaitu sekitar 5%. Sementara itu, Pelanggan industri non-terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11% setiap dua bulan.

Jarman menambahkan, pemerintah tak akan memberikan insentif kepada golongan pelanggan rumah tangga. Pasalnya kenaikan tarif ini diharapkan mampu mengubah gaya hidup masyarakat agar lebih berhemat energi. Selama ini masyarakat cenderung menghambur-hamburkan listrik lantaran tarifnya yang murah.

“Ini memberi sinyal untuk hemat tanpa mengurangi produktivitas,” ujarnya.
Tags: