Tarif Bukan Penghalang Akses Pantai Ancol
Utama

Tarif Bukan Penghalang Akses Pantai Ancol

Majelis hakim menilai pengenaan tarif masuk Pantai Ancol adalah hal yang wajar.

HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Kategori ini juga dipertegas dengan pendapat ahli Tri Hayati yang turut memberikan keterangannya pada perkara ini. Menurutnya, suatu tindakan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum salah satunya adalah apabila suatu kewajiban tidak dijalankan atau kewajiban tersebut dijalankan tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, untuk mengatakan perbuatan melawan hukum, dengan syarat mendalilkan harus dapat menunjukkan hukum atau aturan mana yang dilanggar. Tidak bisa melalui pendekatan keadilan semata. Pasalnya, keadilan itu sendiri masih bersifat abstrak, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Merujuk pada kategori ini, majelis berpandangan bahwa Ahmad Taufik dkk tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan mereka yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pembangunan Jaya Ancol, dan Taman Impian Jaya Ancol melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, majelis berpendapat bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar para tergugat, kecuali dasar pijakan para tergugat telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar para tergugat,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto saat membacakan pertimbangan majelis.

Majelis juga menyatakan tak sepakat dengan dalil para penggugat yang mengatakan pengenaan tarif pantai merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut majelis, dalil tersebut terlalu umum. Untuk itu, apabila para penggugat tetap menilai dasar hukum para tergugat telah melanggar hak asasi manusia, majelis menyarankan untuk melakukan uji materi atas aturan-aturan tersebut.

“Para penggugat tidak dapat mendukung dalil gugatannya. Untuk itu, menolak gugatan penggugat seluruhnya,” putus Dwi.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir merasa kecewa dan tidak puas. Pasalnya, Fahmi menilai majelis sama sekali tidak mempertimbangkan gugatan penggugat secara rinci. Namun, Fahmi belum menentukan sikap untuk melakukan banding atau tidak.

Tags: