Target Privatisasi Meleset, Menneg BUMN Dinilai Melanggar Undang-Undang
Berita

Target Privatisasi Meleset, Menneg BUMN Dinilai Melanggar Undang-Undang

Para anggota DPR menganggap Pemerintah via Menneg BUMN telah melanggar UU APBN 2006 lantaran target privatisasi 2006 tidak terpenuhi. Kementerian BUMN mewacanakan tren pembelian daripada divestasi melulu.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

Didik meminta Sugiharto untuk segera menyelesaikan masalah mendasar di 139 BUMN yang ada. Untuk itulah, Pak Sugi perlu membuat matriks permasalahan seluruh BUMN, mana yang prioritas dan sangat penting, hingga mana yang kurang penting. Yang krusial misalnya PT DI dan Garuda, lanjutnya.

 

Selain itu, Didik juga memutuskan evaluasi kinerja ini dibawa ke forum Raker dan Panja BUMN. Tak lupa, Didik menyarankan Sugiharto untuk menyelesaikan permasalahan dengan Serikat Pekerja BUMN.

 

Wacana Tren Pembelian

Sementara itu Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai sudah saatnya Pemerintah mengubah arah privatisasi ke pola pembelian. Coba lihat Singapura. Mereka gencar membeli BUMN negara-negara lain, ungkapnya di sela-sela kesempatan ketika keluar dari ruang RDP.

 

Said berpendapat, Indonesia sebenarnya mampu membeli beberapa aset BUMN. Tak perlu menunggu adanya holding seperti Temasek di Singapura, lanjutnya.

 

Said menjelaskan prioritas pembelian saham BUMN sebaiknya kepada BUMN berharga saham tinggi (blue chips). Misalnya kita buyback saham PT Telkom pada tingkat harga tertentu. Kemudian kita jual kembali pada tingkat harga yang menguntungkan. Hanya saja Said mengakui memperoleh kembali (buyback) saham PT Indosat –yang juga blue chips– akan sangat susah.

 

Hanya saja wacana ini masih jauh mengawang dan belum ada rencana yang lebih riil. Pokoknya sebenarnya kita mampu melakukan pembelian saham beberapa BUMN. Banyak BUMN yang bisa kita sasar, pungkasnya sambil masuk kembali ke ruang rapat.

Tahun

Jumlah (Rp triliun)

2001

3,8

2002

7,7

2003

9,9

2004

3,5

2005

0,0

2006 target

3,0

2006

2,1

Tags: