Tap MPR dan Keppres Dihapus dari Hirarki Perundang-undangan
Utama

Tap MPR dan Keppres Dihapus dari Hirarki Perundang-undangan

Rapat Panja Komisi II DPR mengenai RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 27 Januari telah mencapai kemajuan-kemajuan penting. Salah satunya adalah dicabutnya Ketetapan MPR dan Keppres dari hirarki peraturan perundang-undangan.

Amr
Bacaan 2 Menit
Tap MPR dan Keppres Dihapus dari Hirarki Perundang-undangan
Hukumonline

 

Berikut hirarki dan jenis peraturan perundang-undangan menurut RUU serta TAP MPR No.III/MPR/2000:

 

TAP MPR No.III/MPR/2000

RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

1.      Undang-undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

3.      Undang-undang;

4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);

5.      Peraturan Pemerintah;

6.      Keputusan Presiden;

7.      Peraturan Daerah.

1.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

3.      Peraturan Pemerintah;

4.      Peraturan Presiden;

5.      Peraturan Lembaga Negara Non Pemerintah;

6.      Peraturan Menteri;

7.     Peraturan Lembaga Negara Non Departemen;

8.      Peraturan Daerah;

9.      Peraturan Gubernur;

10.Peraturan Bupati/Walikota;

11. Peraturan Kepala Desa.

 

Ganti istilah

Mengenai dihapusnya keputusan presiden (Keppres) dari hirarki peraturan perundang-undangan, Ketua Panja RUU TCPPP Hamdan Zoelva menerangkan bahwa hal itu terkait dengan masuknya jenis peraturan perundang-undangan baru yaitu peraturan presiden (Perpres) ke dalam hirarki.

 

"Istilah Keppres itu tidak ada, tapi kita ganti dengan istilah Perpres. Kalau dulu orang memisahkan antara Keppres yang bersifat regeling atau mengatur dengan Keppres yang bersifat beschiking. Jadi, sekarang ini dengan kita ubah menjadi Keppres, maka Keppres yang bersifat mengatur tidak ada lagi, yang ada hanya Perpres. Jadi, Keppres hanya untuk yang bersifat beschiking," jelas Hamdan kepada hukumonline.

 

Perda

Sementara itu, pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Erni Setyowati mengkritisi letak peraturan daerah (Perda) yang berada di bawah peraturan menteri (Permen). Ia menilai penempatan Perda di bawah Permen kurang tepat karena dalam rangka desentralisasi perda bisa mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang tanpa harus merujuk pada Kepmen.

 

Menjawab hal tersebut, Hamdan mengatakan bahwa masalah letak perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang masih diperdebatkan oleh anggota Panja. "Karena memang perda itu dalam beberapa hal mendapat amanat langsung dari uu. Artinya, undang-undang langsung merujuk aturan lebih lanjut oleh perda," katanya.

 

Oleh karena itu, advokat yang juga politisi Partai Bulan Bintang ini mengatakan bahwa Komisi II akan mengundang pakar-pakar dari sebelas fakultas hukum yang ada di Indonesia untuk dimintakan masukannya terhadap RUU. Rencananya, sosialisasi RUU TCPPP kepada pakar-pakar dari perguruan tinggi tersebut akan dilakukan pada pekan pertama Februari.

 

Sementara itu, menurut Zain, Komisi II menargetkan untuk membawa RUU TCPPP ke pembahasan tingkat II atau persetujuan DPR pada 26 Februari. Perlu diketahui, RUU TCPPP pertama kali dibahas oleh DPR pada 14 Juni 2001. RUU tersebut awalnya merupakan usul inisiatif Baleg sebelum kemudian disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Pembahasan RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU TCPPP) di Komisi II DPR telah mendekati babak akhir. Menurut salah satu anggota Komisi II DPR, Zain Badjeber, pembahasan RUU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah mencapai 90 persen.

 

Zain juga mengatakan bahwa rapat Panja pada 27 Januari telah mengambil kesepakatan-kesepakatan penting, terutama menyangkut pasal soal tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan.

 

Seperti diketahui, hingga kini satu-satunya rujukan hukum mengenai tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan terdapat dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

 

Tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan yang ada dalam RUU sangat jauh berbeda dengan yang diatur dalam TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Selain menambah sejumlah peraturan perundang-undangan, RUU juga menghapus beberapa jenis peraturan perundang-undangan dari hirarki tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: