Tata kelola perusahaan atau dikenal dengan Corporate Governance merupakan cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) diakomodasi secara baik. Maka dari itu, perusahaan harus dikelola dengan seimbang dan baik, sehingga timbul istilah Good Corporate Governance (GCG).
Namun penerapan GCG bukan berarti tanpa hambatan. Ada kalanya GCG tidak berjalan sebagaimana mestinya di sebuah perusahaan. Menurut Partner Guido Hidayanto & Partners Yohanes Brilianto Hadi, ada empat alasan yang menyebabkan GCG tidak berjalan pada suatu perusahaan.
Pertama, perusahaan merekrut Direksi/Komisaris secara Kolusi atau Nepotisme. Untuk menangani masalah tersebut, rekrutmen anggota direksi dan dewan/komisaris harus sesuai dengan kompetensi.
“Jadi kalau mau angkat direktur atau komisaris, ya harus ada penjelasan terkait kompetensi,” kata Brilianto dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam Kegiatan Usaha Korporasi”, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:
- 5 Prinsip Penerapan Good Corporate Governance
- Penerapan GCG Jadi Kunci Kebangkitan Perusahaan Pasca-Pandemi Covid-19
Kedua, direksi atau komisaris lalai dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, Brilianto menyebut bahwa direksi/komisaris wajib menerapkan business judgment rule sesuai dari Anggaran Dasar. Ketiga, adanyabenturan kepentingan dengan kepentingan ekonomi perusahaan. Hal ini harus disiasati dengan sistem pengawasan yang efektif untuk mengawasi direksi atau komisaris. Keempat, kekurangan pengendalian internal untuk mengawasi keuangan. Jika hal ini terjadi, maka dibutuhkan pengendalian internal yang efektif untuk memastikan lancarnya pengelolaan keuangan.
“Dan jangan lupa mempekerjakan pihak eksternal, termasuk auditor eksternal, untuk menilai kinerja perusahaan secara objektif,” sarannya.