Tantangan Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Utama

Tantangan Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Selain membentuk 10 peraturan pelaksanaa, perlu mengharmonisasikan secara detail dengan berbagai aturan turunan lain dalam UU sektoral yang sudah lebih dulu berlaku agar selaras dengan UU PDP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Begitu pula soal definisi data kependudukan yang diatur UU 24/2013. Pasal 58 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk”. Sedangkan Pasal 1 angka 1 UU 27/2022 menyebutkan, “Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik”.

Menjadi pertanyaan, kata dia, apakah definisi data kependudukan harus mengikuti definisi tentang data pribadi dalam UU 27/2022? Dia menilai, boleh jadi tak cukup pengaturan detil peraturan pelaksana hanya yang dimandatkan UU 27/2022. Tapi, menurutnya terdapat kebutuhan pembaharuan PP lainnya untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat sektoral agar diselaraskan dengan UU PDP.

Sebab, berbagai UU sektoral yang berlaku memiliki aturan pelaksana dalam bentuk PP yang ternyata materi muatannya mengatur pelindungan data pribadi. Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun sejak UU diberlakukan, kebutuhannya tidak semata membentuk PP sebagai mandat UU 27/2022. Namun, harus lebih detil melihat berbagai PP lain yang mengatur sektor yang di dalamnya mengatur materi pelindungan data pribadi.

“Dari sini nanti diidentiifkasi kira-kira lembaga pelaksana perlindungan data pribadi posisinya seperti apa. Kemudian dilengkapi dengan fungsi dan wewenang apa saja selain yang memang sudah ditegaskan dalam UU PDP untuk kemudian bisa menjawab dalam implementasi aturan pelaksana sesuai dengan UU PDP ini,” lanjutnya.

Dia melihat tantangan pemerintah membuat aturan turunan UU 27/2022 boleh terbilang cukup berat. Memang, saat penyusunan UU 27/2022 bersama DPR sudah terdapat proses harmonisasi. Tapi sayangnya, kata Wahyudi, proses harmonisasi hanya melihat di level UU. Sementara berbagai UU sektoral yang telah menerbitkan aturan teknis ke berbagai peraturan pelaksana tidak dilihat secara detil. Salah satunya, PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Bagaimana kemudian PP 71/2019 diselaraskan dengan UU 27/2022?”

Sementara Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan pemerintah sedang menyusun Perpres dan aturan turunan lainnya sebagai mandat UU 27/2022. Menurutnya, melalui Perpres dan PP lainnya, pemerintah bakal memperkuat pelindungan data pribadi. Pemerintah pun bakal menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan aturan turunan UU 27/2022. “Kita sedang menyiapkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait