Perjanjian perdagangan melibatkan dua atau lebih negara untuk menghilangkan hambatan dagang, baik hambatan tarif seperti pajak impor maupun non tarif seperti Standar Nasional Indonesia.
Perjanjian ini dapat dilakukan secara sepihak, yaitu dengan pemberian kemudahan akses hanya oleh satu pelaku dan secara timbal balik memberikan kemudahan akses pada semua pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Kesepakatan yang terjadi, dapat dilakukan di tingkat multilateral melalui World Trade Organization (WTO) atau organisasi lainnya. Kesepakatan ini juga bisa melalui perjanjian bilateral maupun regional.
Baca Juga:
- Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Penguatan Gugus Tugas TPPO
- Pertemuan G20 Harus Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO
Dalam praktiknya, perjanjian perdagangan internasional memberikan dampak baik khususnya secara ekonomi terhadap negara. Manfaatnya dapat diukur secara makro melalui proyeksi peningkatan ekspor, penambahan domestik bruto, hingga peningkatan pertumbuhan negara.
Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dengan banyak isu yang terjadi saat ini. Biro Advokasi Perdagangan, Nurhafia mengungkapkan setidaknya ada tiga tantangan besar yang kini tengah dihadapi Indonesia dalam perjanjian dagang.
Tiga tantangan tersebut adalah penafsiran hak dan kewajiban, aplikasi sementara, dan side letter atau catatan samping.