Tantangan DK OJK Jaga Ekosistem Industri Keuangan Nasional
Terbaru

Tantangan DK OJK Jaga Ekosistem Industri Keuangan Nasional

Mulai pembenahan di internal OJK, menangani sejumlah kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut marut permasalahan di sektor asuransi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ia menilai OJK perlu membuat kajian tentang keberadaan kripto yang perkembangan transaksinya semakin pesat. Tak menutup kemungkinan, ke depannya pengawasan dan pengaturan kripto bisa menjadi tanggung jawab OJK melalui industri keuangan non-bank (IKNB). Perkembangan kripto dapat turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sementara anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto berharap DK OJK periode 2022-2027 membuat gebrakan besar dalam industri sektor keuangan. Dia menilai banyak tugas menanti untuk melakukan sejumlah pembenahan secara internal. Dengan demikian, Komisi XI berkepentingan secara bersama dalam membenahi banyak kasus keuangan yang mesti diselesaikan.

“Saya kira ini angin segar bagi industri keuangan dan saya kira segera dapat berjalan dengan baik ke depannya. Jadi sekali lagi saya ucapkan dan selamat bekerja,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Sebelumnya, Ketua MA M. Syarifuddin resmi melantik Dewan Komisioner OJK terpilih. Pelantikan ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51/P/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan DK OJK. Dalam Keppres tersebut menyebutkan jajaran DK OJK periode 2022-2027 terpilih untuk dilantik.

Pertama, Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota. Kedua, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota. Ketiga, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Keempat, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. Kelima, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Keenam, Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota. Ketujuh, Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen. Kedelapan, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia. Kesembilan, Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Tags:

Berita Terkait