Tantangan dan Peluang Undang-Undang Bantuan Hukum
Fokus

Tantangan dan Peluang Undang-Undang Bantuan Hukum

Pengelolaan bantuan hukum akan satu atap. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum. Dana asing untuk bantuan hukum tak diatur.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Forum Betawi Rempug (FBR) termasuk ormas yang punya lembaga bantuan hukum. Organisasi kemasyarakatan yang menghimpun etnis Bewati ini dan memberikan bantuan hukum kepada anggota lewat LBH FBR.  Ini adalah lembaga otonom yang berada di bawah pengawasan ketua FBR. Didirikan pada 2003, LBH FBR terutama memberikan advokasi kepada anggota yang tersangkut kasus pidana. Amsori, Wakil Direktur LBH FBR, menegaskan lembaga siap mengikuti verifikasi dan akreditasi. Bahkan ditinjau langsung pun siap. “Jika mau mengadakan audit, verifikasi atau survei lokasi, kami siap,” tandas Amsori kepada hukumonline.

 

Namun, Zairin Harahap mengingatkan jangan sampai verifikasi dan akreditasi oleh Pemerintah malah menyulitkan apalagi menghilangkan esensi bantuan hukum kepada para pencari keadilan. Seharusnya, kata dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu, yang dilakukan Pemerintah adalah deregulasi, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum probono.

 

Terpusat

Salah satu hal yang baru dari UU Bantuan Hukum adalah pemusatan pengelolaan bantuan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian inilah yang akan mengelola dana bantuan hukum, termasuk yang berada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

Pasal 22 Undang-Undang Bantuan Hukum menyebutkan penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum di lembaga-lembaga yang disebut terakhir dan instansi lain tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Untuk tahun berikutnya, Pasal 6 ayat (2) menegaskan pemberian bantuan hukum kepada penerima diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

Dalam hal pemberian bantuan hukum di lembaga lain belum berakhir pada tahun anggaran, maka pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan mekanisme Undang-Undang Bantuan Hukum. Tentu saja, yang diatur adalah bantuan hukum dengan menggunakan dana APBN/APBD. Ironisnya, Undang-Undang ini tak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan hukum yang diselenggarakan atas bantuan luar negeri secara langsung kepada LPBH.

 

Pemusatan penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum memperkuat posisi Kementerian Hukum dan HAM. Mau tidak mau di tangan Kementerian pula regulasi tentang verifikasi dan akreditasi. Beberapa hal yang harus dipastikan melalui akreditasi adalah badan hukum, akreditasi kelembagaan dan personel, kantor dan sekretariat, pengurus, serta program-program pemberian bantuan hukum.

 

Advokat senior Hotma Sitompoel tak terlalu mempersoalkan verifikasi dan akreditasi. Semakin banyak lembaga pemberi bantuan hukum semakin banyak kelompok masyarakat miskin yang terbantu. Ia cuma berharap anggaran bantuan hukum dipergunakan sebagaimana mestinya. “Yang penting, jangan disalahgunakan,” ujar pendiri LBH Mawar Saron itu.

Tags: