Tanpa Pengacara, Hadi Poernomo Kalahkan KPK
Putusan Praperadilan

Tanpa Pengacara, Hadi Poernomo Kalahkan KPK

“Untuk apa ada KPK? Cukup sampai di sini saja,” ujar kuasa hukum KPK.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Dalam pertimbangan putusannya, Haswandi juga mengkaji dalil yang diajukan oleh Hadi  mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan undang- undang. Dimana KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka bersamaan dengan dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan. Haswandi kemudian membedah UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dan Standard Operating Procedure (SOP) internal KPK mengenai pengertian dari penyidikan.

“Apakah penetapan tersangka pada awal atau setelah selesai dilakukan penyidikan? UU KPK tidak mengatur hal tersebut,” tegasnya.

Haswandi menjelaskan Pasal 38 UU KPK menegaskan segala kewenangan yang berkaitan dengan penydikan, penyelidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku pada penyidik dan penyelidik KPK. “Oleh karena itu Pasal 1 butir 2 yang menjelaskan mengenai penyidikan juga berlaku bagi penyidik KPK,” jelasnya.

“Menimbang dengan demikian harus ada proses penyidikan dahulu yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sedangkan bukti permulaan yang cukup pada penyelidikan adalah untuk menentukan calon tersangka,” tambahnya.

Hal tersebut, jelas Haswandi, sesuai dengan SOP KPK tentang prosedur penyidikan: Kegiatan pemeriksaan pesiapan; Kegiatan pemeriksaan bukti, saksi, ahli, dan calon tersangka; Penggeledahan; Penyitaan; Kegiatan penahanan; Gelar perkara ; dan Kegiatan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

“Dengan demikian penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan calon tersangka, dan barang bukti. Tetapi penetapan tersangka status a quo dilakukan bersamaan dengan perintah penyidikan. Sedangkan pemeriksaan bukti, saksi, ahli, dan calon tersangka, penggeldahan serta penyitaan dilakukan setelah 27 April 2014 tersebut. Sehingga Penetapan pemohon sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang dan SOP,” tegasnya.

KPK Cukup Sampai Di Sini
Usai persidangan, anggota Tim Kuasa Hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan putusan ini membuat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalankan proses sebagai penegakan hukum. “Karena penyelidikan dianggap tidak sah. Alasan tidak sahnya itu karena penyelidik diangkat bukan dari kepolisian, padahal semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematik untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK. Untuk apa ada KPK? Cukup sampai disini saja,” ujarnya.

Yudi menjelaskan juga apabila konstruksi berpikir hukum seperti dalam putusan tersebut terus dipakai maka semua tersangka akan melakukan peninjauan kembali. “Jika konstruksi berpikir hukum ini yang akan dipakai maka seluruh tersangka dan terdakwa tindak pidana korupsi akan melakukan peninjauan kembali,” jelasnya.

Sedangkan Hadi yang permohonannya dikabulkan menyatakan bersyukur kepada Allah SWT. “Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah atas putusan ini. Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Yang benar ialah proses hukum sudah sesuai dengan undang-undang, fakta, dan hukum yang belaku,” ujar Hadi.

Berdasarkan pantauan hukumonline, meski Hadi tidak didampingi oleh pengacara, tetapi advokat Maqdir Ismail – pengacara yang beberapa kali menang praperadilan penetapan tersangka dan yang mengajukan perluasa objek praperadilan ke Mahkamah Konstitusi – kerap terlihat di kursi pengunjung dalam beberapa kali persidangan praperadilan ini.

Tags:

Berita Terkait