Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo yang tampil seorang diri tanpa didampingi seorang pengacara.
Dalam putusannya, Haswandi mengabulkan permohonan Hadi agar penetapan tersangka, penyidikan, pengeledahaan dan penitaan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berkaitan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon atas dugaan Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP adalah tidak sah,” sebut Haswandi.
Oleh karena, lanjut Haswandi, penyidik tidak memiliki kewenangan mengikat sehingga Pengadilan Negeri memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan. Haswandi menjelaskan karena penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka upaya paksa lainnya juga dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tidak sah. Menyatakn tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut atas diri permohon. Membenankan biaya perkara oleh termohon sebesar nihil,” sambung Haswandi.
Sedangkan permohonan Hadi yang tidak dikabulkan oleh Hakim ialah permintaannya agar hakim menyatakan bahwa sengketa pajak adalah merupakan proses hukum khusus dan dalam penyelesaian Keberatan Pajak diatur oleh UU Pajak bukan merupakan perbuaan pidana dan tidak termasuk wilayah pemberantasan korupsi.
“Menimbang atas permohonan tersebut Pengadilan Negeri mempertimbangkan oleh karena merupakan materi pokok perkara, maka hal tersebut tidak dapat diterima,” jelas Haswandi.