Tanpa Jaminan Hukum, Komisaris BNI Tolak Jelaskan Soal Pembobolan
Utama

Tanpa Jaminan Hukum, Komisaris BNI Tolak Jelaskan Soal Pembobolan

Usaha anggota komisi IX DPR mengorek hasil pemeriksaan yang dilakukan komisaris Bank Nasional Indonesia untuk mengungkap skandal L/C fiktif sebesar Rp1,7 triliun kandas. Pasalnya, para komisaris meminta jaminan hukum para anggota dewan sebelum mengungkapkan hasil temuannya.

Tri
Bacaan 2 Menit

Bentuk Panja

Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi dan komisaris BNI dan BRI serta direktur pengawasan Bank Indonesia (BI), para anggota komisi IX menghendaki dibentuknya Panitia Kerja (Panja). Menurut Faisal, pembentukan Panja bertujuan untuk mencari tahu penyebab pembobolan terhadap dua bank pelat merah ini.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan di kalangan intern Komisi IX, karena sebagian anggota komisi IX menghendaki dibentuknya Panitia Khusus (Pansus), bukan panja. Tapi, menurut  Ali Masykur Musa, pembentukan panja lebih fleksibel dibandingkan dengan pansus. "Saya kira lebih baik dibuat panja, apalagi antara panja dan pansus kewenangannya sama saja," ujar Masykur, yang juga wakil ketua Komisi IX ini.

Rapat dengar pendapat yang dilakukan komisi IX DPR kali ini, merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi BNI dan BRI sebelumnya (Senin, 8/12). Para anggota Komisi IX merasa perlu mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas dua kasus pembobolan yang terjadi di BNI sebesar Rp1,7 triliun dan BRI sebesar Rp294 miliar.

Sedangkan Direktur Utama BRI, Rudjito menolak dianggap melecehkan komisi IX karena tidak mengungkapkan sejak awal pembobolan yang terjadi di BRI. Menurut dia, BRI melakukan rapat dengar pendapat terakhir dengan komisi IX pada 2 September 2003, sedangkan kasus itu sendiri baru terungkap pada 20 September 2003.

"Tapi karena waktu itu kami akan melakukan go public maka kami harus memaparkan kasus itu di prospektus dan melaporkannya kepada Bapepam, BI dan Kejaksaan," tutur Rudjito.

Sementara itu, Direktur BNI Saefuddin Hasan yang rencananya akan diperiksa Mabes Polri terkait dengan L/C fiktif, mengaku akan membantu dan mendukung proses pemeriksaan. "Kalau saya dipanggil saya akan membantu. tapi saya akan check dulu soal panggilan tersebut," ucap Saefuddin. 

Tags: