Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.
Baca:
- Ini Jadwal Cuti Bersama PNS pada Lebaran 2019
- ASN dan Pejabat Negara Diminta Hindari Gratifikasi Jelang Lebaran
- ASN Wajib Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Cuti Mudik
Sementara itu BKN melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019.
“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara. Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.