Tanpa Akta Kelahiran, Hak Asasi Anak Rentan Dilanggar
Utama

Tanpa Akta Kelahiran, Hak Asasi Anak Rentan Dilanggar

Lebih dari 90 persen anak jalanan di Jakarta tak punya akta kelahiran.

Ady
Bacaan 2 Menit

Berbagai kendala yang dihadapi dalam menerbitkan akta kelahiran untuk anak jalanan menurut Rahmad terutama orang tua si anak jalanan tidak memiliki akta nikah, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal ketiga dokumen itu adalah salah satu syarat penting dalam membuat akta kelahiran.

Bersama Plan Indonesia dan sebuah perusahaan asuransi asal Inggris, Aviva, Rahmad menyebut akan melakukan proyek percontohan di Jakarta untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak jalanan. Jika program itu berhasil, ke depan akan dilakukan program serupa di seluruh daerah di Indonesia.

Sementara perwakilan Direktur Aviva, Gay Huey Evans, mengaku bersemangat untuk mendukung program akta kelahiran anak jalanan ini bersama dengan Kemensos dan Plan Indonesia. Menurut Evans, Jakarta adalah kota awal dimana program tersebut dimulai. Direncanakan terdapat 1.500 anak jalanan di Jakarta yang akan diadvokasi untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun, Evans menekankan Aviva berkeinginan untuk mendukung berlangsungnya program serupa di seluruh daerah di Indonesia.

“Kita berambisi untuk menjalankan program ini ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah Indonesia timur,” tutur Evans.

Evans juga menjelaskan sebelumnya, Aviva telah mendukung program untuk anak terlantar di berbagai negara lain, salah satunya di China. Dari pengalamannya melihat kondisi anak terlantar di sejumlah negara yang pernah dikunjunginya, Evans menyebut terdapat kesamaan nasib anak terlantar dari berbagai negara, yaitu ditelantarkan dan tidak mendapatkan hak dasar.

Pada kesempatan yang sama pengurus Plan Indonesia, Nono Sumarsono, mengatakan Plan Indonesia bukan hanya melakukan advokasi penerbitan akta kelahiran untuk anak jalanan, tapi juga anak di pedesaan. Berdasarkan pengalamannya dalam melakukan advokasi, Nono merasa tantangan yang dihadapi lebih besar ketika mengadvokasi anak jalanan ketimbang anak di desa yang belum punya akta kelahiran. Karena tak jarang anak jalanan sulit dilacak keberadaan orang tuanya.

Sementara di wilayah pedesaan biasanya kendala yang dihadapi adalah ketidaklengkapan dokumen pendukung untuk syarat diterbitkannya akta kelahiran. Untuk mengatasi masalah tersebut Nono mengatakan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Misalnya mendorong agar Pemda menyederhanakan regulasi, memberi pelatihan dan mendekatkan pelayanan administratif ke masyarakat desa.

Walau telah terdapat nota kesepakatan antar Kementerian, Nono mengingatkan peran yang tak kalah penting terdapat pada dinas pencatatan sipil. Hal tersulit dalam melakukan advokasi untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak jalanan adalah menemukan orang tua si anak jalanan. Jika orang tua si anak jalanan tidak dapat ditemukan keberadaannya menurut Nono bukan alasan bagi pihak berwenang untuk tidak menerbitkan akta kelahiran.

“Akta kelahiran adalah hak pertama anak. Tanpa itu dia tidak punya hak-hak yang lain,” ujar Nono.

Sayangnya, aparatur birokrasi di dinas pencatatan sipil menurut Nono belum memahami hak anak tersebut, padahal dalam produk perundang-undangan yang ada sudah menjamin setiap anak bisa dicatatkan. Namun, petugas di dinas pencatatan sipil sering ragu untuk menerbitkan akta kelahiran untuk anak jalanan yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya. Sebagai solusi, ke depan Nono menyatakan akan melakukan pelatihan bagi petugas pencatatan sipil. Sehingga para petugas dapat memahami kondisi ril yang dihadapi anak jalanan.

Tags: