Tanggapi Deklarasi Luhut-Juniver, Kubu Fauzie: Mereka Oposan
Berita

Tanggapi Deklarasi Luhut-Juniver, Kubu Fauzie: Mereka Oposan

Kubu Luhut dan Juniver berharap kubu Fauzie turut bergabung.

RIA
Bacaan 2 Menit
Hermansyah Dulaimi. Foto: RES
Hermansyah Dulaimi. Foto: RES
Dua dari tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) baru saja mendeklarasikan kesepakatan. Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang bersepakat membentuk tiga badan bersama, yaitu Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia. Lalu, bagaimana respon kubu Fauzie Yusuf Hasibuan?

Wakil Ketua Umum PERADI kubu Fauzie, Hermansyah Dulaimi mempertanyakan maksud di balik deklarasi tersebut. Menurut dia, jika maksudnya adalah ingin melakukan rekonsiliasi, kenapa PERADI kubu Fauzie tidak diajak dalam deklarasi. Hermansyah menuding PERADI kubu Luhut dan Juniver hanya ingin menyaingi PERADI kubu Fauzie.  

“Sudah terbaca bahwa mereka (Luhut dan Juniver) menyadari mereka adalah sebagai oposan dan ingin menyaingi PERADI yang resmi yang berkantor di Grand Slipi,” tutur Hermansyah, Jumat (9/10) melalui telepon.

Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan Badan Sertifikasi yang dibentuk PERADI kubu Luhut-Juniver. Menurutnya, PERADI kubu Fauzie justru sudah teruji dalam melaksanakan pendidikan, ujian, magang, dan pengangkatan advokat.

“Kami sudah menghasilkan advokat baru mencapai 30 ribu orang. Sudah diakui internasional,” ujar Hermansyah.

Sebelumnya, ketika ditanya apakah PERADI kubu Fauzie diundang dalam deklarasi, Juniver hanya menjawab pihaknya sudah berupaya mengundang ‘beberapa teman’. Juniver berharap PERADI kubu Fauzie juga bergabung. Untuk saat ini, Juniver merasa sejalan dengan Luhut dalam rangka memperbaiki kondisi advokat Indonesia.

“Kita berharap nanti mereka (kubu Fauzie) akan masuk juga. tapi kita harus mulai. Jangan kita tunggu-tungguan. Kalau kita sudah mulai, nanti mereka akan datang,” kata Luhut menyambung penjelasan Juniver.

Menurut Luhut, Badan Sertifikasi Advokat Indonesia dibentuk agar tidak ada satu organisasi advokat yang memonopoli pelaksanaan pendidikan dan ujian. Selama ini, menurut Luhut, PKPA terkesan diperjualbelikan, dan bahkan sudah ada pihak yang melapor ke pihak kepolisian.

“Ada saya dengar untuk try out (ujian) itu Rp40 juta. Kalau itu benar, itu namanya bukan try out, tapi sudah kesempatan memeras dalam tanda petik. Saya nggak tahu siapa yang melaksanakan, saya nggak tahu apa ini betul, tapi ini sudah tidak lagi sayup-sayup. Itu sudah keras terdengar,” papar Luhut.

Ditegaskan Luhut, monopoli terkait penyelenggaraan PKPA dan ujian advokat harus dihentikan. Dia mengingatkan, bahwa monopoli itu berpotensi diikuti dengan praktik korupsi.

“Ini adalah kesepakatan yang sangat mendasar yang disebut standar profesi. Ketiga aspek ini, hari ini kami telah memulai. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Kami tidak mengejar kekuasaan, tapi kami ingin melayani masyarakat,” ujarnya.

Juniver menjelaskan pembentukan Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia juga dalam rangka meraih kepercayaan masyarakat terhadap advokat dalam statusnya sebagai penegak hukum.

“Kami dengan Bang Luhut melihat bagaimana ke depan nasib kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum maupun advokat. Dengan adanya dewan kehormatan bersama, pengawasan bersama, dan badan sertifikasi, advokat akan dipercaya masyarakat sebagai penegak hukum,”paparnya.

Dalam lembar pernyataan deklarasi bersama, Badan Sertifikasi Advokat Indonesia disebut akan menjalankan fungsi standardisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).Keberadaan Badan Sertifikasi, menurut Juniver, tidak akan menghalangi organisasi advokat yang ada untuk mengadakan pendidikan dan ujian.

“Nanti akan kami buat syarat dan ketentuan yang bersifat universal dan nasional bagaimana klasifikasi seseorang itu bisa lulus menjadi advokat. Jadi tidak ada lagi mereka lulus itu karena alasan like-dislike, tapi itu semua melalui jalur yang jelas dan tegas,” tutur Juniver usai deklarasi.

Juniver percaya dengan dibentuknya Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia, maka profesi advokat di Indonesia akan lebih maju dan bertanggung jawab. Bahkan, dia mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin membentuk organisasi advokat sendiri.

“Silakan kalau orang bersikukuh dengan organisasinya, tetapi semua harus sepakat tiga hal, standardisasi dari badan sertifikasi, komisi pengawas bersama, dan dewan kehormatan bersama,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait