Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Sdr Joni Hermawan tentang pengangkatan seorang PNS menjadi advokat, PERADI telah menyampaikan surat tanggapan melalui redaksi hukumonline akhir Februari lalu.
Bacaan 2 Menit
Isi tanggapan PERADI kami lampirkan sepenuhnya dalam file attachment di bawah. Mudah-mudahan persoalan ini menjadi jelas.