Perlu Kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa PERADI menerima tembusan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat tertanggal 29 Maret 2007 (file terlampir). SEMA tersebut ditujukan kepada ketua Pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Di dalam SEMA No.: 01/2007 itu tidak disebut sama sekali soal larangan penggunaan Izin Sementara oleh calon advokat di pengadilan.
Mengenai pengangkatan/pelantikan Advokat, perlu juga kami sampaikan bahwa pada 12 Juni 2007 PERADI akan melakukan pengangkatan/pelantikan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, PERADI secara intensif tengah melakukan persiapan pengangkatan/pelantikan Advokat di wilayah-wilayah lainnya, termasuk di Riau.