Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
Utama

Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat

KAI menilai SEMA 3/2021 ini sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan Pengadilan Tinggi terhadap advokat yang memenuhi syarat dan ingin diambil sumpahnya. Tapi, AAI menganggap SEMA ini biasa saja karena selama ini biaya pengambilan sumpah advokat hanya untuk sewa penggunaan gedung dan konsumsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Tjoetjoe, pengambilan sumpah advokat tidak perlu lagi sesuai domisili advokat karena NIK yang tercantum dalam KTP itu berlaku secara nasional. Lebih baik advokat diberikan kebebasan untuk memilih Pengadilan Tinggi, tempat dia akan mengambil sumpah advokat. “Karena NIK itu kan berlaku secara nasional,” dalihnya.

Mengenai praktik pengenaan biaya untuk kegiatan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, Tjotjoe mengaku tidak mengetahui teknisnya di lapangan. Kegiatan pengambilan sumpah advokat yang diangkat oleh KAI diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk di setiap daerah. Tapi biasanya setelah acara pengambilan sumpah itu ada acara semacam syukuran dan dilanjutkan makan-makan yang biayanya ditanggung panitia.

Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak menilai SEMA No.3 Tahun 2021 biasa saja karena selama ini biaya pengambilan sumpah advokat hanya untuk sewa penggunaan gedung dan konsumsi. Meski mengakui SEMA ini semakin memudahkan advokat yang mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi, tapi menurutnya paling penting peran semua pemangku kepentingan untuk membenahi pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) karena sampai sekarang tidak ada standarnya.

“Penyumpahan itu kan proses di ujung, yang paling penting itu pendidikan khusus profesi advokat dan ujiannya, sampai sekarang belum ada standar,” kata dia.

Menurut Ismak, absennya standar ini membuat pelanggaran etik semakin marak. Karena itu, dia berharap ada kesadaran bersama dari para pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas standar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). “MA seharusnya ikut memikirkan ini karena penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, advokat juga butuh peran serta lembaga lain seperti MA dan Kepolisian,” katanya.

Tags:

Berita Terkait