Foto

Tanggapan Jampidum Kejagung Soal Vonis Sambo CS & Eliezer

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer serta mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer serta mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer serta mendukung penuh vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang