Tanggapan INI terhadap Pernyataan Terbaru Ditjen AHU
Pojok INI

Tanggapan INI terhadap Pernyataan Terbaru Ditjen AHU

Dinyatakannya UKEN sebagai sesuatu yang tidak sah, harus dilakukan sebagaimana ketentuan UUJN dan AD/ART. Dengan kata lain, hal ini tidak dapat ditentukan oleh pihak eksternal.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Struktur PP INI dari kiri ke kanan: Kabid Diklat Dewi Andriani, Kabid Magang Herna Gunawan, Sekum Agung Iriantoro, Kabid Organisasi Taufik, dan Kabid Humas Wiratmoko. Foto: istimewa.
Struktur PP INI dari kiri ke kanan: Kabid Diklat Dewi Andriani, Kabid Magang Herna Gunawan, Sekum Agung Iriantoro, Kabid Organisasi Taufik, dan Kabid Humas Wiratmoko. Foto: istimewa.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merespons pernyataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengenai tiga hal: (1) mengimbau kepala kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan organisasi INI baik melalui pengurus terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan KLB INI tanggal 29-30 Oktober 2023 hingga permasalahan internal organisasi selesai, (2) tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama yang diselenggarakan kedua pengurus organisasi, dan (3) tidak menggugurkan hak notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan melalui konferensi pers yang diadakan pada Selasa (20/3). Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabid Humas PP INI, Wiratmoko; Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro; Kabid Organisasi, Taufik; Kabid Diklat, Dewi Andriani; dan Kabid Magang, Herna Gunawan.

 

Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro menjelaskan, pada dasarnya UKEN merupakan kewenangan organisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota terkait ketentuan yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), AD/ART, dan peraturan perundang-undangan terkait.

 

“Landasan yang kami pakai adalah Pasal 83 UUJN. PP INI menyelenggarakan UKEN bukan tanpa payung hukum. Sementara Pasal 13 Anggaran Dasar menyatakan, UKEN merupakan kaidah moral yang harus ditaati oleh setiap anggota. Sementara itu, Pasal 39 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga menempatkan UKEN sebagai kewajiban organisasi dengan melibatkan dewan kehormatan. Di Peraturan Perkumpulan INI No. 23 Tahun 2021, ranah kode etik ini merupakan satu kewajiban yang dijalankan notaris,” kata Agung.

 

Dinyatakannya UKEN sebagai sesuatu yang tidak sah, lanjut Agung, harus dilakukan sebagaimana ketentuan UUJN dan AD/ART. Dengan kata lain, hal ini tidak dapat ditentukan oleh pihak eksternal.

 

Agung pun menyoroti kewenangan Kemenkumham dalam hal pengangkatan notaris. Namun, terkait dengan kode etik, kewenangan tersebut merupakan ranah organisasi. ‘Tidak sah-nya’ UKEN merupakan sebuah penyimpangan dari UU dan aturan yang ada. Hal yang sama juga berlaku pada kewajiban magang bersama, yang jika tidak dilakukan—dapat mengakibatkan kekosongan atau kecacatan dari sisi undang-undang.

 

PP INI Selalu Terapkan Transparansi

Pada saat yang sama, Kabid Organisasi Taufik menegaskan bahwa selama ini, tidak ada permasalahan terkait iuran anggota. Adapun sebagai perkumpulan dan organisasi mandiri yang tidak menggunakan anggaran negara maupun pihak eksternal, INI bergerak melalui pembiayaan para anggota.

 

“Operasional INI dibiayai para anggota. Namun, semua itu sebenarnya juga digunakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada para anggota. Setiap harinya, selalu ada persoalan yang disampaikan kepada PP INI dan kami, tidak boleh menolak untuk memberi pelayanan dan bantuan kepada anggota,” jelas Taufik.

Tags:

Berita Terkait