Tanggal Segini MK Putuskan Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Tanggal Segini MK Putuskan Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres

PBHI menilai sejatinya tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam 'gugatan' PSI dkk ini, tapi merupakan open legal policy pembentuk UU, sehingga seharusnya ditolak.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Permohonan ini menimbulkan banyak pertanyaan karena PSI tidak dapat mengajukan capres-cawapres dan kader PSI tidak ada satupun yang dapat menjadi capres atau cawapres. Terlebih, MK jelas telah dikooptasi oleh Presiden Jokowi lantaran tidak dapat dilepaskan kedekatan personal Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik iparnya.

Menurutnya, uji ambang batas usia yang diajukan PSI ini tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta. Pertama, PSI adalah partai komprador Presiden Jokowi. Kedua, posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) yang merupakan Putra Presiden Jokowi, menjadi cawapres. Fakta ini membawa presumsi (dugaan) bahwa permintaan penurunan batas usia capres-cawapres melalui PSI ini untuk memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo Subianto bermodalkan propaganda melalui survei yang melampaui cawapres yang ada (Erick Thohir, Airlangga Hartarto) dan jabatan incumbent sebagai Walikota Solo.

“Pada intinya, permohonan ini diduga kuat merupakan pesanan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo agar bisa dicalonkan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Padahal, sejatinya tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam 'gugatan' PSI dkk ini, tapi merupakan open legal policy pembentuk UU, sehingga seharusnya ditolak,” kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Dengan telah ditetapkannya jadwal pembacaan putusan pengujian syarat ambang batas usia capres-cawapres ini, kata Julius, praktis hanya dalam 4 hari kerja ke depan (11 s.d. 16 Oktober 2023) akan menentukan, apakah MK kembali kambuh penyakitnya seperti permohonan batas usia Pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron (KPK) atau tidak? “Jika Permohonan PSI dikabulkan, maka berubahlah nama MAHKAMAH KONSTITUSI menjadi MAHKAMAH KELUARGA,” sindirnya.

Tags:

Berita Terkait