Tangani Masalah Hukum, Manajemen Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung
Berita

Tangani Masalah Hukum, Manajemen Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung

Ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam laporan dugaan maladministrasi yang telah ICW sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian No.3 Tahun 2020.

Kedua, Pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program kartu prakerja, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan. Dalam Rencana Berdasarkan dokumen RPJMN 2020-2024, program kartu prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun, Pasal 12A ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19.

Ketiga, ICW melihat Pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A. Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan.

Keempat, Pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu -tanpa biaya bantuan pelatihan- hanya Rp2,55 juta.  

Tags:

Berita Terkait