Tangani BLBI, Ujian Terberat KPK
Berita

Tangani BLBI, Ujian Terberat KPK

Menurut kuasa hukum Sjamsul, baik sebelum maupun sesudah 2004, BPK telah mengkonfirmasi bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh Pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya itu diduga bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN melakukan tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berkaitan dana talangan pemerintah ketika Indonesia mengalami krisis keuangan 1997.

 

Saat itu, terdapat 48 bank komersil dalam status bermasalah keuangan yang akhirnya mendapat dana bantuan talangan melalui skema BLBI dengan total Rp144,5 triliun yang dikucurkan. Hasil laporan investigatif BPK menyebutkan 95 persen dana talangan digunakan tidak sesuai peruntukannya alias diselewengkan.

Tags:

Berita Terkait