Tancap Gas RUU Pelayaran di Ujung Jabatan DPR
Terbaru

Tancap Gas RUU Pelayaran di Ujung Jabatan DPR

Pemerintah resmi menyodorkan DIM RUU Pelayaran kepada Komisi V DPR. Pembahasan dijadwalkan pekan depan, ada 10 isu strategis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Suasana penyerahan DIM RUU Pelayaran dari pemerintah diwakili Menhub Budi Karya Sumadi kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae di ruang Komisi V Gedung DPR, Jumat (20/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana penyerahan DIM RUU Pelayaran dari pemerintah diwakili Menhub Budi Karya Sumadi kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae di ruang Komisi V Gedung DPR, Jumat (20/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Berakhirnya masa keanggotaan DPR, Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran kabinet periode 2019-2024 tinggal menghitung hari. Tapi pemerintah dan DPR tancap gas membahas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Diwakili Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pemerintah secara resmi menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke meja Komisi V DPR.

DIM RUU merupakan hasil pembahasan di internal pemerintah yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Konsultasi publik juga digelar pada Agustus 2024 lalu melibatkan perwakilan pelaku usaha, asosiasi bidang teknis, akademisi, praktisi, dan pemerhati pelayaran.

“Seluruh DIM berjumlah 305 dengan rincian 58 DIM tetap, 201 mengalami perubahan substansi dan yang lain DIM tentang perubahan redaksional,” kata Budi dalam rapat kerja Komisi V DPR, Jumat (20/09/2024).

Sedikitnya ada 10 isu strategis dalam DIM RUU Pelayaran yang disusun pemerintah. Pertama, penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat. Kedua, mengatur kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dan di daerah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (tol laut). Ketiga, penguatan asas cabotage.

Baca juga:

Keempat, pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan. Kelima, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan. Keenam, tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan daratan serta jasa kepelabuhanan.

Ketujuh, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan. Kedelapan, penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan. Kesembilan, kelembagaan penyelenggara pelabuhan. Kesepuluh, fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam rangka pelaksanaan UU 17/2008.

“Semoga apa yang kita sampaikan ini memberikan kemajuan yang berarti agar dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Budi.

Budi menerima panitia kerja (Panja) RUU Pelayaran yang dibentuk Komisi V DPR. Sekaligus berkomitmen untuk mengikuti jadwal pembahasan RUU sebagaimana telah disusun oleh tim Panja. “Kami akan mengikuti jadwal itu dan harapan kami RUU Pelayaran memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” harapnya.

Selain itu, Budi menjelaskan Presiden telah menerima RUU inisiatif tentang Perubahan Ketiga UU 17/2008 dalam rapat yang dipimpin Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Juli 2024. Kemudian Presiden menetapkan Kementerian/Lembaga yang mewakili pemerintah dan menunjuk Kementerian Perhubungan sebagai leading sector menyiapkan DIM.

Dalam kesempatan itu pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae mengatakan pemerintah telah menyusun DIM yang nanti akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi V DPR RI,” ujarnya.

Selaras itu politisi partai Golongan Karya (Golkar) itu memimpin rapat untuk membentuk Panja RUU Pelayaran. Panja terdiri dari 33 anggota Komisi V DPR. Rapat kerja yang mengundang Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM itu mengagendakan 4 hal utama.

Pertama, pengantar musyawarah dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran. Pengantar musyawarah itu terdiri dari penjelasan DPR atas RUU Pelayaran dan pandangan Presiden RI terhadap RUU tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja. Kedua, penyerahan DIM RUU Pelayaran oleh pemerintah. Ketiga, penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU Pelayaran. Keempat, membentuk Panja RUU Pelayaran.

Tags:

Berita Terkait