Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi
Berita

Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi

Permenhub No. 108/2017 ditujukan untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, yakni pengguna taksi online dan pengemudi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," katanya.

 

Langkah yang dilakukan Kemenhub, menurutnya, sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi. Keselamatan penumpang merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. Permen 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak, operator pun harus memberikan dukungan penuh.

 

"Contohnya untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama, harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum," kata dia.

 

Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menambahkan bahwa langkah Kemenhub pasca terbitnya PM 108/2017 dengan melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online merupakan suatu hal yang bijak. Hal itu, disebutkannya lantaran ada kekhawatiran masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat.

 

"Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran pengemudi baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya pengemudi ini, tapi tidak seimbang antara penawaran dan permintaan," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait