Takkan Lari Teknologi Dikejar
Kolom

Takkan Lari Teknologi Dikejar

Hubungan hukum dan teknologi sering digambarkan seperti hubungan Tom & Jerry. Penuh adegan kejar-kejaran yang konyol, dan jadi tontonan lintas generasi.

Bacaan 2 Menit

Benahi Fondasi

Tentu jelas bahwa judul tulisan ini mengambil dari peribahasa Indonesia yang lengkapnya: takkan lari gunung dikejar, hilang kabut tampaklah dia. Arti peribahasa ini kurang lebih adalah bahwa janganlah kita tergesa-gesa mengejar sesuatu yang telah pasti. Perkembangan teknologi pasti terjadi. Sebelum pontang-panting coba mengatur teknologi baru, hukum sebaiknya berbenah diri dulu.

Kita perlu melakukan pembenahan sistematis terhadap berbagai hal mendasar dalam hukum kita. Sebelum bongkar pasang peraturan untuk merespon munculnya teknologi baru, ada baiknya kita tilik dulu seberapa jelas dan kuatnya fondasi dasar hukum yang tersedia untuk merespon teknologi tersebut. Jangan dulu kita pusingkan diri dengan hal-hal yang terkesan canggih dan rumit, sebelum kita periksa dasar-dasarnya.

Sekadar contoh, sebelum panjang kita berdebat soal apakah robot dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak, ada baiknya kita periksa dulu pengaturan tentang subyek hukum yang ada. Apakah persoalan subyek hukum (baik natuurlijk persoon maupun rechtspersoon) dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) ataupun KUH Pidana (Wetboek van Straftrecht), keduanya berusia lebih dari seratus tahun, sudah cukup diatur dengan jelas untuk menjawab tantangan terkini?

Penilikan yang sama juga perlu kita lakukan misalnya dalam hal kemeriahan e-commerce. Transaksi lintas batas yang menerabas soal wilayah dan kewarganegaraan ini jelas memerlukan kerangka hukum yang mendukung. Perlu diperiksa misalnya, apakah pengaturan Hukum Perdata Internasional kita (pengaturan utamanya masih diatur dengan Pasal 16, 17 dan 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indie (AB) Staatsblad 1847 No 23 tahun 1847), masih bisa menjawab permasalahan yang timbul saat ini?

Ajakan pemeriksaan ulang ini tentunya bukan dalam rangka sekedar anti peraturan usang ataupun buatan asing. Tentu masih banyak contoh-contoh lainnya. Tapi pemeriksaan menyeluruh memang diperlukan, agar kita tidak sering kaget dan reaksioner membuat peraturan baru tiap ada teknologi baru. Penulis tentu menyadari bahwa sudah ada berbagai upaya, dari para pemangku kepentingan termasuk pemerintah maupun parlemen, untuk melakukan pemeriksaan ini.

Hal lain yang juga perlu diperiksa dan dipersiapkan adalah kesiapan hukum dalam menghadapi berbagai dampak teknologi terhadap perlindungan hak-hak fundamental. Dampak yang paling sering dijadikan contoh ialah dampak teknologi terhadap privacy, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi.

Peran Legal-Tech Company

Dalam rangka menjawab tantangan hukum dan teknologi ke depan, ada peran penting yang perlu dilakukan oleh sektor swasta, dalam hal ini termasuk legal-tech companies. Besarnya tantangan dan kebutuhan untuk akses pada pengetahuan dan pemahaman hukum, tidak mungkin dihadapi dan diselesaikan hanya oleh organisasi masyarakat sipil atau oleh pemerintah saja.

Tags:

Berita Terkait