Tak Setuju OCK Gugat ke PTUN, Evy Pilih Jalur Lain "Amankan" Gatot
Berita

Tak Setuju OCK Gugat ke PTUN, Evy Pilih Jalur Lain "Amankan" Gatot

Evy mengaku sudah menempuh jalur lain agar kasus Gatot tidak ditingkatkan ke tahap yang lebih tinggi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES.
Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES.

Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengatakan, dirinya sejak awal tidak menyetujui rencana OC Kaligis untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengaku sudah menempuh "jalur lain" agar kasus Gatot tidak ditingkatkan ke tahap yang lebih tinggi.

"Saya sudah menempuh, apa yang menurut saya, kasus lain tidak usah berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi. Saya dari awal sudah bicara sama Pak Kaligis, tidak usah melakukan gugatan kepada institusi karena saya sudah menempuh jalur lain," katanya saat bersaksi dalam sidang Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Pernyataan Evy itu diungkapkan jauh sebelum OC Kaligis berencana mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Ketika itu, Gatot mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung). Terkait surat panggilan itu, Evy dan Gatot sempat menemui OC Kaligis untuk berkonsultasi.

Dari hasil konsultasi, OC Kaligis menganggap surat panggilan Gatot keliru karena Gatot belum pernah diperiksa sebagai saksi. OC Kaligis merupakan pengacara pribadi Gatot sejak September 2013. Evy menyebutkan, Gatot mengontrak kantor hukum OC Kaligis dengan biaya Rp600 juta pertahun selama lima tahun.

Setelah pertemuan itu, Evy mendengar adanya rencana gugatan ke PTUN dari anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Namun, objek gugatan bukan Kejagung, melainkan surat panggilan yang dilayangkan Kejati Sumut terhadap Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekretaris Daerah Pemprov Sumut.

Mendengar rencana tersebut, Evy mengaku dirinya tetap tidak setuju dengan gugatan ke PTUN Medan. Akan tetapi, ia tetap memberikan uang sejumlah AS$30 ribu untuk mengurus gugatan di PTUN Medan sesuai permintaan OC Kaligis. Pengeluaran uang ini juga diketahui dan sudah dibicarakan Evy bersama Gatot.

Evy beralasan, OC Kaligis bersikukuh mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk menguatkan posisi tawar dengan Kejagung. "Pak Kaligis bicara kepada saya bahwa ini harus dilakukan untuk bargaining beliau kepada institusi, terutama Kejagung mengenai kasus yang disangkakan kepada Pak Gatot," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait