Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!
Utama

Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!

Hanya transaksi dengan nilai aset gabungan sebesar Rp2,5 triliun atau transaksi dengan nilai omset/penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senina, (3/12). Foto: HMQ
Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senina, (3/12). Foto: HMQ

“Tidak semua merger dan akuisisi wajib dilaporkan ke KPPU,” ucap Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha, saat membuka Sosialisasi Merger & Akuisisi (Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha), Senin (3/12). Dalam sambutannya, Kurnia juga meminta pelaku usaha untuk secara cermat melakukan perhitungan/penilaian sendiri (self assessment), sehingga keterlambatan notifikasi yang berakibat denda miliaran rupiah dapat dihindari.

 

Dalam rangka melakukan self-assessment itulah, penting diketahui oleh pelaku usaha bahwa jenis-jenis transaksi yang wajib dilaporkan ke KPPU terdiri dari transaksi Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), Pengambilalihan Saham (Akuisisi), Take Over (Pembelian sebagian besar saham dari pemilik saham), Public Take Over (Pembelian sebagian besar saham dari pemilik saham di bursa saham) dan Penambahan Modal atau penerbitan saham baru yang mengakibatkan terdilusinya kepemilikan saham di perusahaan sebelumnya.

 

Hanya saja, tak seluruh jenis transaksi diatas wajib dilaporkan ke KPPU. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya transaksi dengan nilai asset gabungan sebesar Rp2,5 triliun atau transaksi dengan nilai omset/penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan. Khusus untuk merger dan akuisisi perbankan, hanya transaksi dengan batasan nilai aset gabungan sebesar Rp20 triliun yang wajib dilaporkan ke KPPU.

 

Dijelaskan oleh salah satu Investigator KPPU, Mulyawan Rana Manggala, perhitungan total aset dan omset tak hanya dilakukan antar perusahaan yang melakukan transaksi, melainkan turut dihitung besaran aset/omset perusahaan yang menerima merger dan akuisisi, termasuk anak usahanya hingga induk tertinggi ditambah aset/omset perusahaan yang menggabungkan, meleburkan atau perusahaan yang diambilalih termasuk anak usahanya. Berikut ilustrasinya:

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Mulyawan

 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas Mulyawan, yang dihitung adalah asset atau omset kelompok usaha PT X, yakni PT X, PT A, PT B, PT C dan PT D, ditambah dengan asset atau omset PT W dan PT Z. Turut dihitungnya asset dan omset perusahaan anak hingga badan usaha induk tertinggi (BUIT), kata Mulyawan, merupakan konsekuensi dari penerapan doktrin Single Economic Entity (SEE) yang dianut KPPU.

 

“Dalam SEE, satu aksi korporasi juga dianggap sebagai aksi korporasi seluruh kelompok perusahaannya,” tukas Mulyawan.

 

Sebagai pengecualian, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi tidak diwajibkan untuk dilaporkan menurut Pasal 7 PP 57/2010. Perusahaan dikatakan terafiliasi manakala terdapat hubungan ‘mengendalikan’ atau ‘dikendalikan’, baik secara langsung atau tidak langsung antar pihak/ perusahaan yang sama atau adanya hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 

“Kata kuncinya, jika merger dan akuisisi dilakukan oleh Perusahaan yang dikendalikan oleh pihak-pihak atau kelompok usaha yang sama maka tak wajib notifikasi,” tukas Mulyawan.

 

Salah satu unsur terpenting dalam kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU adalah terjadinya perpindahan kendali dari pemilik lama kepada pemilik baru akibat suatu transaksi merger dan akuisisi. Sehingga, untuk merger dan akuisisi yang kendalinya masih dipegang oleh pihak atau kelompok usaha yang sama (konteks terafiliasi) lantaran pemilik lama dan pemilik baru saling terafiliasi maka tak ada kewajiban notifikasi di situ.

 

Identifikasi Waktu Melapor

Tahu waktu-waktu penting kapan harus melaporkan transaksi merger dan akuisisi kepada KPPU memang tak bisa diremehkan, mengingat denda keterlambatan Rp1 miliar per-hari yang juga tak main-main dikenakan oleh KPPU.

 

Dalam Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010 disebutkan bahwa pemberitahuan wajib dilakukan kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal merger dan akuisisi telah berlaku efektif secara yuridis. Tak hanya soal bilangan 30 hari, bagaimana KPPU mendefinisikan kapan suatu merger dan akuisisi berlaku secara efektif yuridis juga penting diketahui para pelaku usaha.

 

Dalam kasus baru-baru ini misalnya, Senin, (26/11) lalu, KPPU memutus PT. Nippon Indosari Corporindo, Tbk (Produsen Sari Roti) terlambat 4 hari melapor kepada KPPU terkait aktivitas akuisisi terhadap PT Prima Top Boga. Keterlambatan itu, seperti diungkapkan kuasa hukum PT Nippon Indosari, Haykel Widiasmoko disebabkan lantaran perbedaan paham kapan ‘efektif yuridis’ berlakunya akuisisi antara Majelis Komisi dengan pihak Sari Roti.

 

(Baca Juga: Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar)

 

Majelis Komisi beranggapan bahwa efektif yuridis akusisi Sari Roti berlaku sejak keluarnya SK Menkumham No. AHU-00031.AH.01.02 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Prima Top Boga. Sedangkan pihak Sari Roti yang termasuk perusahaan modal asing (PT PMA) beranggapan bahwa efektif yuridis PT PMA berlaku sejak mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Agar tak terjadi hal serupa di kemudian hari, Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjabarkan bagaimana KPPU menentukan tanggal efektif yuridis berlakunya akuisisi. Berikut rinciannya:

 

  1. Jika objek/perusahaan target PT Tertutup, berlaku efektif yuridis sejak tanggal keluarnya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan/Pengambilalihan Saham Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Jika objek/perusahaan target PT terbuka, maka berlaku efektif yuridis sejak terbitnya Surat Keterbukaan Informasi Publik perihal Pengambilalihan Saham Perusahaan Tbk.
  3. Jika objek/perusahaan Non-PT (bukan PT) dan M&A Asing, tanggal efektif yuridis yang digunakan KPPU adalah tanggal ditandatanganinya perjanjian jual beli (closing date).

 

Hal yang Harus Dilaporkan

Untuk melakukan notifikasi, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan KPPU serta hal apa saja yang perlu disampaikan agar proses penilaian merger dan akuisisi dapat terselesaikan dengan cepat. Terlebih lagi, kata Chandra, jika nantinya rencana perubahan rezim notifikasi merger menjadi Mandatory Pre Merger Notificationmulai diterapkan, maka pelaku usaha harus mampu sesegera mungkin melakukan notifikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum transaksi merger dan akuisisi dilakukan.

 

Tahapan pertama, pelaku usaha perlu mengisi dan melengkapi formulir sesuai transaksi yang dilakukan, yakni Form M untuk merger (Form M1 untuk Post Notif & M2 untuk konsultasi), Form A untuk Akuisisi (Form A1 untuk post notif & A2 untuk konsultasi) dan Form K untuk Konsolidasi (Form K1 untuk post notif & K2 untuk konsultasi.

 

Selain itu, sambung Chandra, pelaku usaha juga harus melengkapi/melampirkan dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar, Profil Perusahaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir, skema/struktur kepemilikan perusahaan baik sebelum maupun sesudah merger dan akuisisi, dokumen efektif yuridis, ringkasan transaksi dan rencana bisnis (business plan).

 

“Pelaporan dokumen soal rencana bisnis ini juga perlu dilakukan lantaran KPPU perlu mengetahui apakah melalui merger dan akuisisi akan muncul dominasi pasar? Atau apakah rencana bisnis perusahaan pasca merger dan akuisisi dapat mengancam perusaan pesaing?” jelas Chandra.

 

Lebih lanjut, dijabarkan oleh Direktur Merger KPPU, Deswin Nur, KPPU akan meminta data berupa Informasi internal (identitas para pihak, ukuran perusahaan dan produk yang dihasilkan), informasi eksternal (terkait pesaing, konsumen dan pemasok yang signifikan bagi perusahaan) maupun informasi terkait (seperti pendapat/keterangan regulator, pesaing, konsumen dan pemasok atas transaksi).

 

Di samping informasi soal profil para pihak, KPPU juga akan meminta informasi soal profil produk para pihak termasuk profil produk BUIT (Badan Usaha Induk Tertinggi). Soal business plan, sambung Deswin,dokumen yang akan diminta KPPU berupa dokumen hasil analisis para pihak terkait arah kebijakan para pihak 3 sampai 5 (tahun) ke depan, serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut serta peta persaingan pada industri yang bersangkutan.

 

“Kumpulan informasi itu penting untuk mengidentifikasi apakah suatu transaksi dapat mempengaruhi secara signifikan di pasar bersangkutan yang sama atau di dua pasar yang berbeda,” kata Deswin.

 

Tags:

Berita Terkait