Tak Semua PSE adalah PMSE, Ini Perbedaannya
Utama

Tak Semua PSE adalah PMSE, Ini Perbedaannya

Mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi isu di ruang publik. Pasalnya apakah kebijakan Kominfo tersebut secara langsung dapat mempengaruhi pendapatan negara dari sektor PPN khusus Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa terminologi PSE berbeda dengan terminologi PMSE yang terkait dengan Kementerian Keuangan. PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Baca Juga:

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

“Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Namun sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal

yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun,” kata Neil, Rabu (3/8).

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Dirjen Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menggangu penerimaan pajak. “Tidak seperti itu,” ujarnya.

Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk

koordinasi antarinstansi. Koordinasi dan komunikasi antarinstansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.  Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan

PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.

Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk

menciptakan keriuhan. “Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan

kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah

kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya Kominfo menutup akses 10 PSE yang belum terdaftar yakni Steam, Epic Games, dota, Bing, Amazon, Paypal, Yahoo, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. Namun dari informasi tebaru Kominfo telah menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.

Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Normalisasi akses itu dirampungkan setelah Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan Paypal untuk mengikuti pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020. Paypal kemudian menunjukkan komitmen mereka untuk mendaftarkan layanannya guna mengikuti ketentuan dari Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian pembukaan akses layanan Paypal kini tidak lagi sementara, namun sudah bisa diakses normal oleh masyarakat.

Selain Paypal, layanan lain yang telah dinormalisasi Kominfo adalah platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo pada 2 Agustus 2022, atau pada hari ini mulai pukul 08.30 WIB. "Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022," kata dia seraya menambahkan masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas.

Pendaftaran PSE mengikut Permenkominfo 5/2022 merupakan salah satu cara Indonesia menjaga kedaulatan negara di ruang digital di tengah masifnya transformasi digital. Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar.

Tags:

Berita Terkait