Sulit dioperasionalkan
Senada dengan Mas Achmad, Firmansyah Arifin, Koordinator KRHN, berpendapat program hukum yang diusung capres peserta pemilu tidak memiliki strategi yang jelas. Di samping tidak memiliki strategi yang jelas, kita juga tidak menemukan (dalam program hukum), apa yang harus diprioritaskan. Kalaupun ada hanya slogan, asumsi, dan keinginan. Amat sulit dioperasionalkan, ujar Firmansyah.
Berdasarkan pemantauan KRHN terhadap program hukum capres, baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam kampanye, isu yang paling sering diangkat adalah pemberantasan KKN. Menyusul selanjutnya adalah program penegakkan HAM.
Isu dan program hukum | Wiranto-Salahuddin Wahid | Megawati-Hasyim Muzadi | Amien Rais-Siswono | Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla | Hamzah Haz-Agum Gumelar |
Pembaruan kebijakan | 2 | 1 | 2 | 1 | 1 |
Penguatan aparat penegak hukum | 3 | 2 | 4 | 4 | 3 |
Pemberdayaan lembaga hukum | 4 | 4 | 1 | 4 | 5 |
Good governance | 2 | 1 | 2 | 2 | 1 |
Pemberantasan KKN | 18 | 21 | 25 | 24 | 18 |
Penegakan HAM | 19 | 1 | 11 | 9 | 11 |
Perlindungan perempuan dan anak | 1 | 0 | 1 | 1 | 0 |
Pemberantasan narkoba | 2 | 2 | 4 | 2 | 2 |
Kejahatan lingkungan | 1 | 0 | 4 | 1 | 3 |
Sumber: monitoring KRHN terhadap kampanye capres di berbagai media
Mengenai isu pemberantasan KKN, berdasarkan pantauan timKRHN, kelima capres memiliki program yang tidak sama. Pasangan Wiranto-Salahuddin menyatakan tak akan segan-segan menghukum mati koruptor dan pentingnya undang-undang. Mega-Hasyim akan menetapkan tata pamong yang baik (good governance) pada semua tingkatan pemerintahan untuk semua kegiatan. Duet Amien-Siwono berpendapat pemberantasan KKN harus dilakukan di pucuk pimpinan dan menekankan pentingnya pengadilan ad hoc korupsi.
Sementara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla menegaskan perlunya pembuatan kontrak dengan seluruh anak bangsa untuk memberantas KKN. Namun pasangan ini tidak menjelaskan maksud pembuatan kontrak tersebut. Terakhir, duet Hamzah-Agum menyatakan akan memprioritaskan pemberantasan KKN pada mantan pejabat.