Tak Punya Uang, Buruh Belum Bisa Hadirkan Ahli
Berita

Tak Punya Uang, Buruh Belum Bisa Hadirkan Ahli

Ada sindiran yang menggambarkan: pendapat ahli seringkali tergantung pendapatan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi Harjono minta agar pemohon mencari bahan-bahan berupa tuisan seperti artikel, karya ilmiah, serta pendapat di koran, majalah atau jurnal yang mendukung permohonan pemohon. Anda bisa memfotokopi untuk dilampirkan sebagai bukti tambahan, katanya.

 

Usai persidangan, Sekjend FISBI M Hafidz mengungkapkan salah satu yang membuat mereka kesulitan mendapatkan ahli adalah bayaran yang relatif mahal. Toh, kata Hafidz, tidak semua ahli menolak menjadi ahli lantaran bayarannya kecil alias karena uang. Ada yang beralasan pada perkara uji UU Kepailitan sebelumnya, ahli tersebut telah menjadi ahli pemerintah, ujarnya tanpa menyebut ahli yang dimaksud. Meski begitu, Hafidz optimis dalam jangka waktu dua minggu ke depan, mereka akan memperoleh ahli.   

 

Takut ketagihan

Fenomena ini menjadi sebuah paradoks bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya. Padahal di ruang sidang MK terpampang dengan jelas bahwa beracara di MK tanpa dipungut biaya. Memang untuk memanggil saksi atau ahli merupakan urusan sepenuhnya bagi pihak yang memanggil.

 

Secara terpisah, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa keterbatan pemohon seperti yang dialami FISBI menjadi menarik. Hukum acara memang belum tersedia, ujarnya. Ini baik juga untuk dibahas, tambah Guru Besar HTN dari UI yang absen dalam persidangan ini.

 

Pasal 38 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 menegaskan bahwa saksi atau ahli yang dipanggil Mahkamah wajib hadir. Kalau tidak hadir, Mahkamah bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjalankan panggilan paksa. Surat panggilan sudah harus diterima ahli paling lambat tiga hari sebelum persidangan.

 

Namun, prakteknya, Jimly menjelaskan bahwa MK pernah menghadirkan ahli di persidangan dengan biaya dari kas MK sendiri. Kala itu masalahnya bukan pemohon tak ada dana, melainkan karena Mahkamah ingin mendengarkan keterangan ahli yang objektif. Kebetulan masing-masing ahli yang diajukan lebih menguatkan argumen pihak yang menghadirkan.

 

Hal inilah yang juga diminta FISBI. Mereka memohon kepada majelis hakim MK untuk dapat menghadirkan saksi atau ahli atas inisiatif MK sendiri mengingat keterbatasan pemohon dari sisi finansial.

Tags: