Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi
Utama

Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun buntut dari keberatan atas eksekusi putusan arbitrase dapat berujung pada keberatan diterima atau ditolak. Ketika keberatan diterima, terang Hikmahanto, maka konsekusensinya dapat berupa pembatalan terhadap putusan arbitrase (setting aside) atau bisa juga dalam bentuk revocation, yakni putusan arbitrase tersebut ditarik karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30/1999.

 

Untuk pembatalan misalnya, kata Hikmahanto, prosedur tidak dipenuhi pada waktu diputusnya putusan arbitrase atau arbiter tidak menggunakan hukum yang dipilih oleh para pihak (padahal dalam kontrak jelas bahwa para pihak memilih hukum Negara tersebut).

 

“Jadi kalau dibilang pasal 70 UU arbitrase itu pembatalan, itu keliru, bukan pembatalan namanya. Kalau di luar negeri aturan seperti pasal 70 itu namanya revocation,” ungkap Hikmahanto.

 

Pasal 70

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Tags:

Berita Terkait