Tak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR
Berita

Tak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR

Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Adi seperti dilansir Antara, Kamis (8/11).

 

Adi menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS.

 

LPS mengimbau agar nasabah BPR itu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait