Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas
Berita

Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas

Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Menelaah substansi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu dalam permohonan a quo, telah menjadi terang bagi Mahkamah bahwa para Pemohon tidak mampu menjelaskan dalilnya terkait kedudukan hukum yakni potensial dirugikan dan kerugian konstitusional tersebut mempunyai causal verband (sebab-akibat) dengan berlakunya kedua norma tersebut,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Karena itu, ketika persyaratan pengujian dalam menjelaskan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan tidak dapat dijelaskan secara meyakinkan, maka tidak ada keraguan sama sekali bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa berlakunya norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.

 

“Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait