Tak Layak bagi Pekerja, Terlalu Memberatkan Pengusaha
Upah Minimum:

Tak Layak bagi Pekerja, Terlalu Memberatkan Pengusaha

Berbeda dengan Indonesia, sistem pengupahan di Swedia tak mengenal upah minimum dan tak ada peran pemerintah dalam menentukan besaran upah.

ASh/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Sukarsa, sistem pengupahan yang diatur lewat Kepmenakertrans No. 17 Tahun 2005 mengandung pembodohan bagi buruh terkait survei angka KHL. Pasalnya, penentuan angka KHL disurvei pada tahun 2009, padahal upah minimumnya untuk tahun 2010 yang secara otomatis ada perbedaan harga kebutuhan hidup. Selain itu, penetapan angka KHL tak serta merta langsung ditetapkan sebagai UMK-nya.

 

Sementara penetapan UMK di Surabaya menuai gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya setelah Apindo Surabaya kandas menggugat SK Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2010 di Surabaya. Jamaluddin perwakilan dari ABM Jawa Timur menuturkan selain upah minimum jauh dari layak, juga terjadi ketimpangan.

 

Lebih jauh ia mencontohkan, meski UMK Surabaya dan sekitarnya tergolong besar namun ironisnya, kabupaten Pacitan –tempat asal Presiden Susilo Yudhoyono– justru UMK hanya sebesar Rp630 ribu. “Ini sangat memprihatinkan,” kata Jamaluddin. Hal itu disebabkan Dewan Pengupahan di daerah itu tak demokratis dan banyak keterbatasan, sehingga tak begitu berperan. Bahkan, banyak intervensi politik. Selain itu, kebijakan untuk menghapus upah minimum segelintir oknum pengusaha memperalat peradilan. Awalnya tahun 2006 Apindo menggugat SK Penetapan UMK lewat PTUN Surabaya, lantaran gugatan PTUN kandas kini tahun 2009 yang digunakan pengadilan negeri lewat gugatan perbuatan melawan hukum.

 

“Apindo menggugat SK Gubernur tentang Penetapan UMK Tahun 2009 agar dicabut. Di tingkat PN Surabaya, kami bisa menang, tetapi di tingkat Pengadilan Tinggi kami kalah, sehingga SK Gubernur UMK Tahun 2009 secara umum dicabut. Sekarang kami masih kasasi di MA,” kata Jamaluddin.

 

Hal serupa dialami kota Batam yang menuai gugatan atas SK Gubernur Riau tentang Penetapan UMK Kota Batam Tahun 2010 tertanggal 7 Desember 2009 sebesar Rp1,110 juta. Pasalnya, pertengahan Januari lalu PTUN Pekan Baru mengabulkan gugatan atas SK Gubernur Kepulauan Riau tentang Penetapan UMK Kota Batam Tahun 2010. Akibatnya, UMK yang semula Rp1,110 juta menjadi Rp1,076 juta sesuai usulan Apindo Kota Batam selaku penggugat. “Penetapan UMK Tahun 2010 Kota Batam digugat Apindo lantaran kemahalan. Ironisnya, gugatan itu dimenangkan,” kata Syaiful Badri Sofyan dari DC SPSI Batam mengeluh.

 

Berangkat dari persoalan itu, seluruh aliansi serikat buruh sepakat merokemendasikan agar regulasi sistem upah murah yang menjerat buruh perlu dirombak dengan standar upah layak nasional yang berpijak UUD 1945. Konsepsi upah layak nasional itu memperhitungkan keluarga, masa kerja, dan demokratisasi dewan pengupahan serta pengawasan pengupahan yang efektif yang dituangkan dalam UU Sistem Pengupahan Layak Nasional secara tersendiri.  

 

Selain itu, aliansi juga mendesak MA dan KY agar memeriksa dan menindak majelis hakim dan menyatakan PTUN dan PN di seluruh Indonesia tak berwenang mengadili sengketa upah minimum. Hal itu merupakan bentuk perampasan upah yang dilakukan pengadilan yang dimanfaatkan kaum kapitalis untuk mengelak dari kewajiban membayar upah layak bagi buruh.

Tags:

Berita Terkait