Tak Laporkan Rentut ke Atasan, Kasi Pidum Kejari Jakbar Dikenakan Sanksi
Berita

Tak Laporkan Rentut ke Atasan, Kasi Pidum Kejari Jakbar Dikenakan Sanksi

Terkait kasus persidangan kilat kasus narkoba. Kepala Kejaksaan Negeri lolos dari hukuman.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Tak Laporkan Rentut ke Atasan, Kasi Pidum Kejari Jakbar Dikenakan Sanksi
Hukumonline

 

Kajari Jakarta Barat, Sugiono, juga ikut diperiksa bagian pengawasan Kejaksaan Agung. Tetapi ia lolos dari sanksi. Sugiono sama sekali tidak terlibat. Pada 10 Februari 2009, Sultoni menerima limpahan berkas dari Polres Jakarta Barat, lalu enam hari kemudian berkas perkara dia limpahkan ke pengadilan. "Dia tak terlibat, karena rencana penuntutannya tidak sampai ke kajari, tegas Hamzah.

 

Sultoni dikenai sanksi yang termuat dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil. Meski begitu, karena hukuman yang dijatuhkan kepada Sultoni itu tergolong hukuman berat, Hamzah Tadja memberikan kesempatan kepada Sultoni  untuk membela diri di Majelis Kehormatan Jaksa.

 

Sebelumnya, dalam pemeriksaan Sultoni terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Menurut Hamzah, selain kesalahan prosedur tidak dijalankan, Sultoni juga tidak menitipkan terdakwa Gunawan Tjahyadi ke Rumah Tahanan usai persidangan. Malah Sultoni ‘menitipkan' Gunawan ke Polres Jakarta Barat.

 

Kasus Sultoni terungkap lantaran terdakwa Gunawan Tjahyadi menghilang setelah vonis dijatuhkan hakim Haris Munandar. Pihak kepolisian dan kejaksaan pun meningkatkan pencarian atas menghilangnya terdakwa. Pada 19 April 2009, Gunawan Tjahyadi tertangkap kembali di Bandara Soekarno Hatta oleh jajaran Kejari Jakarta Barat. Gunawan akhirnya dijebloskan di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

 

Idealnya Sultoni mengawal Gunawan sejak putusan dijatuhkan hakim. Keanehan lain diungkap sumber hukumonline. ‘Duet'  Sultoni dan hakim Haris Munandar menangani perkara narkoba ternyata bukan hanya dalam kasus Gunawan. Perkara narkoba dengan terdakwa Monas alias Lim Piek Kiong –terdakwa kasus ekstasi di Apartemen Mal Taman Anggrek—juga mempertemukan keduanya. Seperti diketahui, kala itu hakim ‘hanya' menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap Monas.

 

Anda masih ingat kasus Gunawan Tjahyadi? Pria ini tersangkut perkara kepemilikan 470 butir ekstasi dan sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Perkara Gunawan yang sudah diputus Februari lalu ternyata masih berbuntut panjang hingga kini. Haris Munandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis itu sudah diperiksa Mahkamah Agung. Tidak hanya Haris yang terseret. Jaksa yang menangani perkara itu pun harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

 

Betapa tidak, penyelesaian perkara Gunawan penuh tanda tanya. Perkara narkoba itu disidang dalam acara kilat, hanya berlangsung dua kali sidang. Mulai dakwaan hingga vonis jatuh, praktis jaksa dan hakim hanya butuh dua hari. Kok bisa? Inilah yang menjadi tanda tanya banyak pihak. Setelah kasus ini diributkan, petinggi Kejaksaan Agung akhirnya bertindak.

 

Penuntut umum perkara ini, Sultoni, sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi. Jabatan fungsionalnya di Kejaksaan dicopot. Sultoni diduga tidak sendiri ‘bermain'. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung yang diterjunkan meneliti kasus ini menemukan nama Suparno. Sehari-hari jaksa ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

 

Setelah diperiksa, akhirnya terungkap bahwa Suparno juga punya andil dalam keganjilan penanganan perkara Gunawan. Meskipun sudah menerima rencana tuntutan (rentut) dari Sulthono, Suparno tidak meneruskan berkas rentut itu ke atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Oleh Sultoni, Gunawan ‘hanya' dituntut 1,5 tahun. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hamzah Tadja, tidakan Suparno mendiamkan berkas rentut Gunawan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat itu dikenakan sanksi, seperti halnya Sultoni. (Suparno) juga dijatuhi hukuman, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, jelas Hamzah Tadja, di sela-sela peluncuran situs Kejaksaan Agung, Rabu (27/5).

 

Meski terbilang hukuman ringan, hukuman terhadap Suparno diyakini Hasril Hertanto akan dirasakan berat seorang pegawai negeri sipil. Ketua Masyarakat Pemantau Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) itu yakin hukuman tidak naik pangkat selama satu tahun bagi seorang PNS bisa terasa berat. Tetapi, Hasril menilai hukuman terhadap jaksa kurang fair jika dianggap sebagai kesalahannya sebagai PNS. Jaksa adalah aparat penegak hukum. Tanggung jawab jaksa berbeda dengan PNS pada umumnya. Ketika tidak meneruskan rentut kepada atasan, Suparno bertindak selaku aparat penegak hukum, bukan PNS.  

Tags: