Tak Laksanakan Perjanjian Kerja Bersama, Telkomsel Digugat Rp311 Miliar
Berita

Tak Laksanakan Perjanjian Kerja Bersama, Telkomsel Digugat Rp311 Miliar

Perusahaan dianggap melanggar beberapa hak pekerja yang diatur dalam empat pasal di Perjanjian Kerja Bersama.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak cukup dengan itu, Indra kembali mengungkapkan beberapa pelanggaran terhadap hak pekerja yang lain, seperti fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang minimal menduduki jabatan setingkat supervisor. Ini diatur dalam Pasal 55 PKB.

 

Atau ada juga hak lain yang tak dipenuhi seperti bantuan biaya ‘pulang mudik’, bantuan kepemilikan telepon genggam dan bantuan tabungan kesehatan masa pensiun. Tiga jenis bantuan dijelaskan dalam Pasal 56 PKB.

 

“Jika ditotal, maka kerugian yang ditanggung para karyawan karena tak dipenuhinya hak mereka ini, mencapai Rp311 miliar,” Indra berkesimpulan.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum bisa dimintai tanggapan. Upaya menghubungi dan berkirim pesan pendek kepada Manajer Hubungan Industrial, Nasrul, tak direspon.

Tags: